Patakaeja.id – Tuntut Evaluasi Total Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Aliansi Korkom HIPMA Gowa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah. Jum’at (01/05/2026)
Aksi tersebut mengangkat grand isu “Evaluasi Total Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa” yang dinilai belum berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Korkom HIPMA Gowa menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa belum mampu menghadirkan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut massa Aksi sejumlah dinas strategis disebut menghadapi persoalan serius, mulai dari dugaan lemahnya integritas laporan, pengelolaan lingkungan yang tidak optimal, hingga kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Jenderal Lapangan, Riswandi, dalam orasinya menyampaikan bahwa prinsip good governance harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut meliputi akuntabilitas, transparansi, serta orientasi pada kepentingan publik sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Riswandi juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dan penyimpangan di sejumlah sektor di Kabupaten Gowa. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah tegas dari pimpinan daerah.
“Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Gowa, harus segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi independen lintas sektor guna memastikan adanya proses evaluasi yang objektif dan transparan,” ujar Riswandi.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Korkom HIPMA Gowa menuntut sejumlah poin, diantaranya mendesak evaluasi terhadap beberapa dinas strategis seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perkimtan, serta BAZNAS Kabupaten Gowa.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti pentingnya pengadaan armada pemadam kebakaran sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat.
Aksi ini didasarkan pada prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Adapun beberapa poin turunan Massa Aksi meliputi pencopotan pejabat yang terbukti bermasalah, pembentukan tim evaluasi independen lintas sektor, transparansi penggunaan anggaran daerah, penghentian kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, serta peningkatan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Aliansi Korkom HIPMA Gowa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.




