Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Desak Reformasi Polri, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti : Tindak keras pelaku penghianat Rakyat!!!

Pataka Eja by Pataka Eja
3 Maret 2026
in Warta
0
J Kj H Hbhv H

Patakaeja.id – Makassar, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 2 Maret 2026, di kawasan Simpang Lima Fly Over, Kota Makassar. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan panjang akibat massa aksi yang memadati badan jalan dan menjadikan mobil truk sebagai panggung orasi sebagai bentuk amarah dan penyampaian aspirasi secara terbuka.

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas berbagai dinamika sosial-politik nasional yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya terkait penegakan hukum, supremasi sipil, serta pemenuhan hak dasar warga negara.

Dalam orasinya, Muh. Arnold selaku Jenderal Lapangan menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob berinisial M yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

“Kami menilai tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945” Ujar Arnold.

Selain itu, Massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik setoran dari bandar narkoba di Toraja Utara yang menerima setoran sebesar Rp 13 Jt di setiap minggunya sejak september 2025, serta tindakan represif aparat dalam merespons gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan sejumlah aktivis dan pembatasan ruang sipil. 

“Maka dari itu aksi yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kecaman keras terhadap institut kepolisian yang tidak profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mengayomi dan menjaga masyarakat sebagaimana mestinya. Ujarnya pada saat berorasi” Ujar salah satu massa aksi dalam orasinya.

Aksi ini juga mengangkat isu polemik evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimpangan akses pendidikan, serta persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, di antaranya:

  1. Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
  2. Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.
  3. Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan.
  4. Pasal 31 tentang hak atas pendidikan.
  5. Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan umum.

Terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa pelajar tersebut, massa aksi merujuk pada ketentuan KUHP, antara lain Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menyampaikan sembilan tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas berbagai tindakan represif yang terjadi.
  2. Mendesak reformasi dan revolusi menyeluruh di tubuh Polri guna mewujudkan institusi yang profesional, humanis, dan tunduk pada supremasi sipil.
  3. Menuntut pendidikan setara tanpa diskriminasi sesuai Pasal 31 UUD 1945.
  4. Mendesak pemerataan akses dan fasilitas pendidikan hingga daerah tertinggal.
  5. Menuntut audit dan transparansi anggaran pendidikan secara terbuka dan akuntabel.
  6. Mendesak penghentian Program MBG dan pengalihan anggaran untuk pendidikan gratis yang komprehensif dan berkualitas.
  7. Menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap pasca demonstrasi Agustus 2025 serta penghentian kriminalisasi gerakan rakyat.
  8. Mendesak penghentian intimidasi dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
  9. Mendesak transparansi dan mekanisme reaktivasi yang cepat serta adil bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diwarnai dengan pembakaran ban serta orasi secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa. Massa menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, menegakkan hak asasi manusia, dan memastikan negara hadir untuk rakyat.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 26 At 14 18
Warta

Pengurus HIPMA Gowa Koord. Bontolempangan Resmi Dilantik: Tekankan Regenerasi Yang Berintegritas dan Inovatif

26 Desember 2025
316
Whatsapp Image 2026 03 03 At 17 56
Liputan Khusus

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak oleh Anggota Polsek Panakkukang, Polda Wajib Sanksi Etik dan Pidana

3 Maret 2026
110
Img 20260106 Wa0003
Warta

MUSKOORD HIPMA Gowa Koord. Pallangga Tetapkan Lutfi Almanfaluti sebagai Formatur Ketua Umum

6 Januari 2026
235
Fathul Wahid
Warta

Rektor UII Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Paul, Desak Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sipil

3 Oktober 2025
77

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi