Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Ketika ‘Wajar’ Menjadi Senjata: Normalisasi Ketidakadilan dan Tumpulnya Nalar Kritis

Pataka Eja by Pataka Eja
25 Februari 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 02 24 At 22 27

Oleh: Muhammad Taufik laili


Kata “wajar” sering kali terdengar netral, bahkan menenangkan. Ia kerap digunakan untuk meredam konflik, menutup perdebatan, dan memberi kesan bahwa segala sesuatu berada pada tempatnya. Namun di balik kesederhanaannya, kata tersebut tidak jarang berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan, terutama dalam relasi gender antara laki-laki dan perempuan. Atas nama kewajaran, hak-hak dasar manusia dapat dikerdilkan, dilanggar, bahkan dihapuskan secara perlahan tanpa disadari.

Dalam kehidupan sosial, kata “wajar” kerap disematkan secara serampangan untuk merespons berbagai peristiwa di masyarakat. Ia menjadi jawaban singkat atas persoalan yang seharusnya dipikirkan secara mendalam. Salah satu penyebabnya adalah paradigma yang telah mendarah daging hingga menjelma menjadi budaya. Budaya tersebut terus dipertahankan, bahkan diwariskan, tanpa pernah diuji relevansi dan rasionalitasnya. Karena telah dianggap lumrah, banyak orang tidak lagi menyadari bahwa di balik “kewajaran” itu tersembunyi ketimpangan yang sistemik.

Contoh nyata dapat dilihat dalam kasus pelecehan seksual yang masih sering terjadi. Tidak sedikit korban sebenarnya ingin melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib. Namun langkah itu terhalang oleh rasa takut terhadap konsekuensi sosial. Mereka khawatir terhadap stigma, hinaan, dan penghakiman masyarakat, meskipun jelas mereka adalah korban.

Secara ideal, pandangan negatif orang lain tidak seharusnya menentukan nilai diri seseorang, terlebih jika yang diberikan hanyalah hinaan dan bukan kritik yang membangun. Akan tetapi, realitas sosial tidak sesederhana itu. Tekanan sosial memiliki daya paksa yang nyata. Banyak korban pelecehan takut jika “aib”nya tersebar, padahal mereka tidak pernah menghendaki kejadian tersebut. Ironisnya, yang seharusnya dilindungi justru dipaksa menanggung beban sosial atas kesalahan pelaku.

Dalam beberapa kasus, tekanan itu semakin berat ketika pelaku memiliki bukti visual untuk mengancam korban. Situasi ini diperparah oleh konstruksi sosial yang timpang: perempuan yang tidak lagi perawan sering dipandang rendah, sementara laki-laki yang tidak perjaka tidak menerima stigma serupa. Standar ganda ini menunjukkan bahwa “kewajaran” sering kali berpihak pada satu gender dan merugikan gender lainnya. Dalam situasi ekstrem, tekanan sosial tersebut bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Padahal laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas keamanan, martabat, dan perlindungan hukum. Pertanyaannya, apakah konstruksi sosial yang cacat dan tidak rasional ini masih layak disebut wajar?

Di sisi lain, ketidakadilan berbasis kewajaran juga menyasar laki-laki. Mereka sering dituntut untuk selalu kuat, tidak boleh rapuh, dan harus menjadi calon pemimpin rumah tangga. Bahkan dalam hubungan asmara sebelum pernikahan, laki-laki kerap dituntut membiayai pasangan sebagai bukti keseriusan atau cinta. Sebagian orang memandang hal ini sebagai tanggung jawab, tetapi tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai beban sepihak yang tidak sejalan dengan semangat kesetaraan. Jika berbicara tentang keadilan, seharusnya perjuangan dan tanggung jawab dijalankan bersama, bukan dibebankan pada satu pihak atas nama tradisi.

Ketika seorang laki-laki menangis, bersedih, atau mengeluh karena lelah menghadapi hidup, tidak sedikit masyarakat yang menganggap hal itu tidak “wajar”. Seolah-olah laki-laki tidak memiliki ruang untuk menunjukkan sisi emosionalnya. Padahal mereka juga manusia yang memiliki dimensi maskulin dan feminin. Menuntut laki-laki untuk selalu tegar ibarat menjadikannya nahkoda kapal besar tanpa awak yang membantu—dipaksa kuat, tetapi dibiarkan sendirian.

Sementara itu, perempuan kerap dipersepsikan lemah dan hanya layak berada di ruang domestik. Mereka dianggap kurang mampu bersaing di ruang publik. Padahal realitas menunjukkan banyak perempuan yang mampu, bahkan unggul, dalam berbagai bidang. Perempuan berhak mendapatkan pendidikan dan kesempatan yang setara dengan laki-laki. Kemajuan teknologi telah membuka akses pengetahuan secara luas tanpa memandang jenis kelamin. Maka, membatasi perempuan atas nama “kewajaran” tidak lagi memiliki dasar rasional.

Ironisnya, di tengah kemajuan teknologi, nalar kritis justru berpotensi menurun ketika segala sesuatu kembali di-“wajar”-kan. Dalam ruang akademik, mulai terlihat kebiasaan mewajarkan pelajar atau mahasiswa yang langsung mempercayai informasi dari AI tanpa menelusuri epistemologi atau dasar kebenarannya. Padahal dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 ditegaskan pentingnya melakukan tabayyun—verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima—agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Fenomena serupa tampak ketika dalam presentasi akademik, sebagian orang menjawab pertanyaan dengan mengandalkan AI tanpa melalui proses penalaran sistematis mereka sendiri. AI seharusnya menjadi alat bantu untuk mencari dan mengembangkan pengetahuan, bukan dijadikan satu-satunya sumber kebenaran yang dianggap mutlak. Jika kebiasaan ini terus di-“wajar”-kan, manusia akan semakin kesulitan menyusun premis, melakukan analisis, dan membangun argumen secara mandiri.

Menjadikan AI sebagai patokan kebenaran tanpa validasi berpotensi menumpulkan, bahkan “membunuh”, nalar manusia. Dari kebiasaan ini dapat lahir konstruksi sosial baru yang berbahaya: budaya instan yang menganggap teknologi sebagai otoritas absolut. Jika dibiarkan, dampaknya akan serius, terutama dalam dunia akademik dan pembentukan pola pikir generasi mendatang. Mencari kebenaran tanpa melibatkan akal dan proses epistemologis ibarat mengandalkan indra tanpa rasio—cepat, tetapi rapuh.

Pada akhirnya, tidak semua yang dianggap “wajar” benar adanya. Kata tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menutup kritik atau membenarkan ketimpangan. Ketika ketidakadilan dinormalisasi, standar ganda dibenarkan, dan kemalasan berpikir dilegitimasi, maka kita sedang membangun budaya yang rapuh dan tidak adil. Sudah saatnya kita mempertanyakan kembali apa yang selama ini diterima tanpa refleksi. Sebab mewajarkan sesuatu yang tidak wajar bukanlah bentuk kedewasaan sosial, melainkan kegagalan dalam menjaga keadilan dan nalar kritis.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 05 02 At 21 59
Opini

Hardiknas: Memandang Indonesia Emas dari Timur

3 Mei 2026
35
Whatsapp Image 2026 01 20 At Ioh
Opini

Broken Strings: Grooming dan Kekerasan Sunyi dalam Bayang-Bayang Patriarki

20 Januari 2026
55
Img 20241019 Wa0005 Jpg
Opini

Lailatul Qadr: Malam Kemuliaan dan Momentum Transformasi Spiritual Seorang Mukmin

17 Maret 2026
114
Whatsapp Image 2024 11 16 At 13 56 08 Be57f241
Opini

Sumber Kekacauan Pilkada Sebagai Refleksi Demokrasi

16 November 2024
130

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi