Pataka Eja — sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah dan integritas dunia akademik. Aksi tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan UIN Palopo, Ketua Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMAL) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo Selaku mahasiswa dan seluruh mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada Senin, (2/2/26).
Kehadiran mahasiswa dalam aksi tersebut ditegaskan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan tetap terjaga di ruang akademik. IPMAL UIN Palopo menilai, sikap kritis mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam tradisi perguruan tinggi.
Mahasiswa menegaskan bahwa perkara tersebut masih sebatas dugaan dan saat ini berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun demikian, dugaan pelanggaran serius di lingkungan kampus tidak boleh disikapi dengan pembiaran, karena sikap diam justru berpotensi memperkeruh keadaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Isu dugaan pelecehan seksual ini tidak hanya menyentuh aspek hukum dan kemanusiaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan marwah serta nama baik UIN Palopo sebagai institusi pendidikan Islam. Kampus yang dinilai tidak terbuka dan tidak bertanggung jawab dalam menangani dugaan pelanggaran berisiko mengalami pencemaran nama baik secara institusional. Menurut mahasiswa, hal tersebut bukan disebabkan oleh kritik yang disampaikan, melainkan akibat lemahnya penanganan serta komunikasi publik dari pihak kampus.
Secara normatif, negara telah memberikan landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kejahatan terhadap kesusilaan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur pelecehan seksual baik secara fisik maupun nonfisik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara adil, hati-hati, dan transparan.
IPMAL UIN Palopo menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan justru merupakan upaya menjaga kehormatan dan nama baik kampus. Kritik dan kontrol sosial dipandang sebagai mekanisme akademik untuk mencegah praktik pembiaran yang berpotensi merusak nilai-nilai institusi pendidikan. Kampus yang bermartabat, menurut mereka, adalah kampus yang berani menghadapi persoalan secara jujur, bukan yang menutupinya demi citra sesaat.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa hadir sebagai pengingat bahwa reputasi UIN Palopo tidak dibangun melalui pembungkaman kritik, melainkan melalui keberanian menegakkan nilai etika, keadilan, dan kemanusiaan. Demonstrasi ini disebut sebagai bentuk kecintaan terhadap kampus serta komitmen untuk memastikan ruang pendidikan tetap aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat.




