Oleh : Afifah Annisa Fitri
Setiap pemilu, janji tentang keterwakilan perempuan selalu diulang. Undang-undang telah memberi ruang melalui kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, yang dimaksudkan agar perempuan tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi benar-benar memiliki peluang setara dalam politik.
Namun hingga Pemilu 2024, target tersebut kembali gagal diwujudkan. Dari total 580 anggota DPR RI periode 2024–2029, hanya sekitar 128 orang atau sekitar 22,1 persen yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa sejak pertama kali diterapkan, kebijakan kuota belum pernah benar-benar tercapai secara substansial.
Ketimpangan gender tersebut sejatinya sudah tampak sejak proses pencalonan. Meski regulasi mengatur kuota minimal perempuan, praktik di lapangan menunjukkan kepatuhan yang setengah hati. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya satu partai yang mampu memenuhi kuota perempuan secara konsisten di seluruh daerah pemilihan.
Partai lainnya kerap hanya memenuhi kuota secara nasional, tetapi gagal menempatkan perempuan dalam jumlah memadai di setiap dapil. Akibatnya, keterwakilan perempuan lebih banyak tercatat secara administratif ketimbang diwujudkan sebagai peluang politik yang nyata.
Situasi ini semakin diperparah oleh penempatan perempuan di posisi yang tidak strategis. Banyak perempuan memang tercantum dalam daftar calon, tetapi ditempatkan di nomor urut dengan peluang keterpilihan yang rendah.
Berbagai studi menunjukkan bahwa perempuan cenderung berada di urutan bawah, sehingga meskipun kuota secara formal terpenuhi, secara praktis peluang mereka untuk terpilih tetap kecil. Kuota pun kehilangan makna politiknya dan berhenti sebagai formalitas prosedural.
Dalam konteks ini, menuding perempuan sebagai pihak yang tidak siap jelas merupakan kesimpulan yang keliru. Masalahnya bukan terletak pada minat atau kapasitas perempuan.
Indonesia tidak kekurangan perempuan cerdas, kritis, berpengalaman dalam organisasi, serta aktif di komunitas sosial, dunia pendidikan, dan gerakan advokasi. Namun ketika politik formal dibicarakan, akses yang tampak terbuka justru menyempit secara sistemik.
Politik masih dipersepsikan sebagai ruang yang keras, penuh intrik, dan identik dengan maskulinitas. Secara kultural, ia kerap dianggap bukan tempat bagi perempuan. Budaya patriarki yang mengakar kuat terus mereproduksi stigma lama: perempuan diragukan rasionalitasnya, dicap terlalu emosional, atau dinilai tidak pantas memegang keputusan strategis.
Di saat yang sama, ekspektasi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang seharusnya memprioritaskan urusan domestik dibandingkan urusan publik. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan memilih mundur bahkan sebelum mencoba, bukan karena tidak mampu, tetapi karena tembok sosial membuat langkah awal terasa terlalu mahal.
Bagi perempuan yang tetap bertahan, hambatan struktural lain segera menyusul. Partai politik yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi sering kali hanya memperlakukan perempuan sebagai pemenuh syarat administratif. Nama perempuan dicantumkan demi memenuhi aturan, tetapi jarang diberi akses pada posisi strategis, pengambilan keputusan, atau dukungan politik yang nyata. Kehadiran perempuan pun bersifat simbolik: ada secara angka, tetapi minim kuasa.
Hambatan tersebut semakin berat ketika dihadapkan pada mahalnya biaya politik dan elitisnya jaringan kekuasaan. Politik elektoral di Indonesia masih sangat bergantung pada modal finansial dan relasi. Dalam struktur sosial yang timpang secara ekonomi, perempuan cenderung berada pada posisi yang lebih rentan.
Akses terhadap dana kampanye, elite partai, dan jejaring kekuasaan sering kali lebih mudah dimiliki oleh laki-laki. Perempuan yang mencoba masuk harus bekerja dua kali lebih keras hanya untuk mendapatkan pengakuan yang setara.
Di ruang publik dan digital, politik juga belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Kekerasan verbal, serangan personal, perundungan, hingga pelecehan berbasis gender kerap dialami.
Kritik terhadap gagasan sering bergeser menjadi serangan terhadap tubuh, moral, dan kehidupan personal. Politik yang seharusnya menjadi arena adu ide justru berubah menjadi ruang yang melelahkan dan tidak aman.
Seluruh hambatan tersebut diperparah oleh peran ganda yang masih dipikul perempuan. Di tengah tuntutan pekerjaan, pengasuhan, dan tanggung jawab domestik, keterlibatan politik sering kali harus dikorbankan.
Sistem sosial kita masih menempatkan urusan rumah tangga sebagai beban utama perempuan, sementara negara dan institusi politik belum sepenuhnya menyediakan dukungan yang memadai.
Jika keterwakilan perempuan sebesar 30 persen benar-benar ingin diwujudkan, solusi tidak bisa berhenti pada retorika dan regulasi. Kuota harus diterjemahkan ke dalam penempatan strategis, dukungan nyata, dan pengaruh yang riil.
Partai politik perlu berbenah, bukan sekadar patuh aturan, tetapi secara aktif membangun kaderisasi dan kepemimpinan perempuan. Negara pun wajib memastikan ruang politik yang aman, adil, dan inklusif.
Pada akhirnya, keterwakilan perempuan bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan kualitas demokrasi yang mencerminkan negara ini. Selama suara perempuan masih sulit menembus ruang pengambilan keputusan, demokrasi kita belum benar-benar selesai. Politik yang sehat adalah politik yang memberi tempat bagi semua warga negara, tanpa kecuali.




