Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ammatoa Digugat, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Syariah dan Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Adat

Pataka Eja by Pataka Eja
18 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Whatsapp Image 2025 12 18 At 21 49

Bulukumba — Gugatan terhadap pemangku adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat adat, khususnya saat mandat adat dijalankan untuk menjaga hutan adat yang telah diakui secara hukum.

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, Mursil Akhsam, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa hukum biasa. Ia menyebut gugatan terhadap Ammatoa sebagai sinyal awal kriminalisasi adat.

“Ketika pemangku adat yang menjalankan mandat perlindungan hutan justru digugat, maka yang dipersoalkan bukan hanya individu, tetapi keberadaan hukum adat itu sendiri,” kata Mursil, Kamis (18/12/2025).

Menurut Mursil, konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.

Ia menilai, upaya masyarakat adat menjaga hutan seharusnya dipandang sebagai kontribusi terhadap kepentingan publik dan pelestarian lingkungan, bukan justru dipersoalkan melalui jalur hukum.

“Kriminalisasi adat bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan. Jika penjaga hutan dikriminalisasi, maka negara sedang membuka ruang bagi kerusakan ekologis,” ujarnya.

Mursil juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai masih terlalu formalistik dan mengabaikan keadilan substantif. Kondisi tersebut, kata dia, berisiko menjadikan hukum sebagai alat penekan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat adat.

HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya mendesak aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan berperspektif HAM dalam menangani kasus ini.

“Kasus Ammatoa menjadi ujian serius komitmen negara dalam melindungi hukum adat, HAM, dan lingkungan hidup. Jika adat gagal dilindungi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan Kajang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkas Mursil.

 

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

D0c2bec0 1bcf 11f1 9120 A910fc22c6ac Jpg
Hukum & Kriminal

Meta Ubah Aturan Facebook dan Instagram, Batasi Penggunaan Remaja hingga 2 Jam Sehari

31 Agustus 2026
Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Korban Pengeroyokan Justru Jadi Terdakwa, Keluarga Muhammad Saleh Pertanyakan Keadilan Hukum

13 Desember 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi