Oleh: Amarsandi kusuma
Soeharto menjadi tokoh pahlawan nasional adalah sebuah keputusan yang penuh kontradiksi, dan dari sisi paradigma serta peta arah gerak PMII, hal ini perlu disikapi dengan mata yang kritis dan hati yang terbuka. PMII tidak pernah menyederhanakan sejarah menjadi hitam-putih—demikian pula soal Soeharto.
Ia adalah figur yang membawa pembangunan dan stabilitas, tapi juga meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Selama 32 tahun rezim Orde Baru di bawah Soeharto, tercatat berbagai pelanggaran HAM berat yang meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia:
•Peristiwa 1965-1966 yang menyebabkan pembunuhan massal, penangkapan, penahanan massa, dan pembuangan ke Pulau Buru.
•Penembakan misterius (Petrus) pada 1981-1985 yang menewaskan sekitar 5.000 orang di berbagai daerah.
•Tragedi Tanjung Priok 1984 yang terkait dengan kebijakan represif rezim Orde Baru.
•Kasus Talangsari, Lampung pada 1989 dengan korban meninggal dunia, pengusiran paksa, penyiksaan, dan penganiayaan massal.
•Pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998 yang melahirkan tindakan kekerasan seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan, dan perampasan hak-hak masyarakat.
• Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
•Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993) dan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (1996).
•Represi terhadap media massa, serangan terhadap kantor DPP PDI, dan pembatasan kebebasan berorganisasi.
Bagi sebagian orang, Soeharto adalah pahlawan pembangunan: pemimpin yang membawa Indonesia keluar dari kekacauan politik, mengantar negeri ini menuju swasembada pangan, dan menghadirkan stabilitas yang lama dirindukan rakyat.
Namun bagi sebagian lainnya, ia adalah simbol kekuasaan yang membungkam, yang menukar demokrasi dengan ketakutan, dan mengorbankan kebebasan atas nama stabilitas.
PMII lahir dari semangat perubahan, nilai Islam, dan keberpihakan pada rakyat kecil. Dalam konteks Soeharto, PMII perlu berdiri di posisi kritis — bukan menolak pembangunan, tapi mengingatkan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanyalah kesuksesan semu.
Menilai kepahlawanan Soeharto berarti juga menimbang dampak kebijakannya terhadap rakyat. Narasi “pahlawan pembangunan” tak bisa berdiri sendiri tanpa melihat sisi gelap dari masa pemerintahannya.
Paradigma gerakan PMII adalah paradigma kritis transformatif yang menekankan pemikiran kritis dan perubahan sosial yang inklusif dan progresif.
PMII melihat dirinya sebagai organisasi kader yang bertugas merebut ruang strategis, mendidik kader ulul-albab yang mampu mengelola organisasi dan berkontribusi pada perubahan sosial lewat jalur advokasi dan pendidikan di kampus. Paradigma ini bertumpu pada pemahaman konteks sosial-politik yang dinamis dan kompleks, serta pengembangan keilmuan, dan budaya sebagai basis kekuatan transformasi.
Peta arah gerak PMII mencakup mendidik kader, merebut ruang-ruang strategis di kampus dan masyarakat, serta memperkuat advokasi kebijakan publik terutama di bidang ekonomi, politik, dan pendidikan. PMII memposisikan dirinya sebagai kekuatan moral yang independen dengan harapan dapat menghadapi kekuasaan represif, memperjuangkan keadilan sosial, dan mendukung demokrasi serta pluralisme.
Dalam konteks Soeharto sebagai tokoh pahlawan, paradigma dan peta arah gerak PMII menilai perannya secara seimbang dan kritis. PMII mengakui kontribusi Soeharto dalam pembangunan dan stabilitas negara, namun juga mengkritisi aspek pelanggaran hak asasi dan otoritarianisme yang terjadi pada masa pemerintahannya yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan yang dipegang PMII.
PMII mendorong untuk melihat sejarah secara utuh, agar mengambil pelajaran dari sisi positif dan negatif, sehingga bisa menuntun bangsa menuju perubahan yang lebih adil dan bermartabat.




