Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual, Dituntut 10 Tahun Penjara.

Pataka Eja by Pataka Eja
17 Agustus 2024
in Liputan Khusus
0
015294900 1602589912 Ilustrasi Borgol Ridlo

[Siaran Pers]

Makassar, 14 Agustus 2024. Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar. Dalam tuntutannya, JPU konsisten menggunakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas perbuatannya, Terdakwa Briptu Sanjaya, dituntut 10 tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya restitusi sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Mirayati Amin – Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Menurut Mirayati, sejak awal persidangan terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar. LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum korban pernah meminta JPU agar menghadirkan Terdakwa. Namun sidang online masih terus dilakukan, walaupun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir.

“Semoga pada sidang selanjutnya, JPU bisa menghadirkan Terdakwa di ruang sidang. Kami juga berharap, majelis Hakim dapat memutus perkara ini, secara adil, dengan mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban,” tambah Mira

Sementara itu, terkait status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Putusan sidang etik dengan memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, dinilai belum cukup mewakili rasa keadilan korban.

***

Narahubung:

0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 03 03 At 17 56
Liputan Khusus

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak oleh Anggota Polsek Panakkukang, Polda Wajib Sanksi Etik dan Pidana

3 Maret 2026
114
Whatsapp Image 2025 08 30 At 20 43
Liputan Khusus

Gelombang Protes di Makassar: Mahasiswa Hukum Soroti Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

31 Agustus 2025
49
Pengeroyokan
Liputan Khusus

Korban Pengeroyokan Justru Jadi Terdakwa, Keluarga Muhammad Saleh Pertanyakan Keadilan Hukum

13 Desember 2025
91
Whatsapp Image 2026 01 27 At 20 32
Liputan Khusus

IMM Luwu Utara: Aksi Mahasiswa Bukan Penghambat Pembangunan, Tapi Suara Rakyat Luwu Raya

27 Januari 2026
388

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi