Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Habib Jafar: Pembakar Hutan Bisa Dijerat Pasal Penistaan Agama karena Merusak Tanda Kebesaran Tuhan

Pataka Eja by Pataka Eja
6 November 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 11 06 At 18 48

Sumber: pinterest

Pataka Eja — Membakar kitab suci bisa dianggap sebagai penistaan agama. Lantas, bagaimana dengan membakar hutan yang juga menyimpan tanda-tanda kebesaran Tuhan?

Pertanyaan itu dilontarkan pendakwah sekaligus penulis Husein Jafar Al Hadar atau Habib Jafar dalam khotbah Jumat terbarunya di Mojok.co. Ia bahkan menyebut pelaku pembakaran hutan bisa saja dikaitkan dengan delik penistaan agama karena tindakannya merusak ayat-ayat Tuhan yang terbentang di alam semesta.

Gagasan tersebut dituangkan dalam tulisan berjudul “Bisa Lho Menjerat Penyebab Kebakaran Hutan dengan Pasal Penistaan Agama” yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (6/11/2026).

Habib Jafar mempertanyakan cara manusia memahami penistaan agama. Menurutnya, jika pembakaran kitab suci dianggap sebagai penghinaan terhadap agama, semestinya tindakan merusak alam juga tidak bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.

Sebab, dalam pandangan keagamaan yang ia bangun, alam bukan sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi. Hutan, pepohonan, air, dan seluruh ekosistem merupakan ciptaan sekaligus tanda kebesaran Tuhan.

“Kalau membakar kitab suci dianggap menista agama, bagaimana dengan membakar hutan yang juga menyimpan tanda kebesaran Tuhan?” tulisnya.

Ia mengingatkan bahwa mencintai tanah air merupakan bagian dari ajaran Islam. Kecintaan tersebut tidak cukup berhenti pada slogan nasionalisme, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan menjaga kampung halaman dan lingkungan.

Habib Jafar juga menyindir pembangunan yang menjadikan kemajuan sebagai alasan untuk mengorbankan alam.

“Namun, kemajuan itu harusnya membangun tanpa merusak. Bertumbuh dari akar, bukan malah mencerabutnya. Berkembang tanpa kehilangan jati diri,” tulisnya.

Baginya, kerusakan lingkungan bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan doa. Ketika hutan terbakar dan masyarakat kesulitan menghirup udara bersih, penyebab kerusakan yang berasal dari perbuatan manusia juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Lalu, sebagai orang beragama, apakah kita cukup hanya berdoa meminta hujan? Bukankah kita juga perlu mempersoalkan perbuatan manusia yang merusak alam ciptaan Tuhan?” tulisnya.

Merusak hutan sama dengan merusak ayat Tuhan

Habib Jafar menyodorkan empat argumentasi keagamaan untuk menjelaskan mengapa manusia memiliki kewajiban menjaga alam.

Pertama, alam merupakan ciptaan Tuhan yang harus diperlakukan dengan baik. Ia merujuk Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

Ia menolak hubungan manusia dengan alam yang hanya didasarkan pada kepentingan eksploitasi. Menurutnya, alam semestinya dipandang sebagai sesama ciptaan yang keberadaannya saling berkaitan dengan kehidupan manusia.

Kedua, manusia justru tidak bisa bertahan hidup tanpa alam. Air, oksigen, dan berbagai unsur ekosistem merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa digantikan begitu saja.

Ketiga, ia mengutip Surah Al-Hasyr ayat 24 yang menjelaskan bahwa seluruh makhluk di alam semesta senantiasa bertasbih kepada Tuhan.

Karena itu, merusak alam menurutnya sama saja dengan menghentikan pujian makhluk kepada penciptanya. Ia bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan membubarkan pengajian atau membakar rumah ibadah.

Keempat, alam merupakan ayat kauniyah, yakni tanda-tanda kebesaran Tuhan yang terbentang di alam semesta. Berbeda dengan Al-Qur’an sebagai ayat qauliyah, alam juga menjadi jalan bagi manusia untuk mengenali keberadaan dan kebesaran penciptanya.

Habib Jafar merujuk Surah Fushshilat ayat 53 sebagai landasan argumentasinya.

Dari pemahaman tersebut, ia menarik kesimpulan bahwa membakar hutan bukan hanya menghancurkan pepohonan dan ekosistem, melainkan juga merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan.

“Dan juga membakar pohon seperti membakar mushaf Al-Qur’an. Karenanya, kalau mau, didakwa dengan delik penistaan agama juga bisa itu,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian paling menohok dari khotbahnya. Ia menggunakan analogi pembakaran mushaf untuk menyentil cara pandang terhadap kerusakan alam yang selama ini kerap ditempatkan sebatas persoalan lingkungan.

Di penghujung tulisan, Habib Jafar kembali menggunakan kisah Nabi Adam yang dikeluarkan dari surga setelah memetik buah terlarang sebagai perbandingan moral.

Ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa berharap masuk surga apabila justru menebang dan membakar jutaan hektare hutan secara terlarang.

“Maka, mungkinkah orang masuk surga padahal ia menebang dan membakar jutaan hektar hutan secara terlarang? Mikir!” tulisnya.

Bukan sekadar urusan lingkungan

Gagasan Habib Jafar tentang penggunaan delik penistaan agama terhadap pembakar hutan merupakan argumentasi keagamaan dan kritik moral. Pernyataan tersebut tidak otomatis berarti setiap pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal penistaan agama.

Penerapan hukum pidana tetap mensyaratkan terpenuhinya unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembakaran hutan dan lahan sendiri telah memiliki ketentuan pidana tersendiri.

Namun, pesan yang ingin ditegaskan Habib Jafar melampaui persoalan pasal dan ancaman hukuman: bagaimana mungkin manusia mengaku menghormati Tuhan, tetapi pada saat yang sama membiarkan atau bahkan merusak ciptaan-Nya?

Hutan yang terbakar bukan hanya menyisakan lahan gundul. Ada ekosistem yang hancur, kehidupan masyarakat yang terganggu, serta hak orang banyak untuk menghirup udara bersih yang ikut dipertaruhkan.

Dalam perspektif Habib Jafar, merusak alam berarti mengabaikan salah satu tanda kebesaran Tuhan. Dan berdoa meminta hujan tanpa mempersoalkan tangan manusia yang membakar hutan bukanlah jawaban yang cukup.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 03 17 At 20 02
Opini

Pendidikan sebagai Ilusi Peradaban: Dekonstruksi Metanarasi Pendidikan Nasional

17 Maret 2026
Whatsapp Image 2025 01 09 At 09 24
Opini

Meneropong Dinamika politik: Jalan panjang menuju demokrasi berkeadilan

9 Januari 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi