MAKASSAR, Pataka Eja — Indonesia kini tengah menghadapi ancaman krisis keamanan siber yang sangat krusial dan menyentuh seluruh sendi kedaulatan negara. Terungkapnya skandal dugaan penyadapan komunikasi yang menyasar Presiden Republik Indonesia, beriringan dengan maraknya kasus eksploitasi dan perdagangan data pribadi warga di media sosial, menegaskan bahwa pertahanan informasi nasional berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. (05/11/26)
Menanggapi situasi darurat ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sikap tegas bahwa kejahatan siber yang menyasar pejabat tinggi negara maupun rakyat biasa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Eskalasi krisis ini membuktikan bahwa perangkat regulasi yang ada belum diimbangi dengan pengawasan dan ketegasan penegakan hukum di lapangan.
“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang sudah disahkan, tetapi risiko nyata eksploitasi data ada langsung di depan mata masyarakat. Ketika data pribadi warga umum diperjualbelikan secara bebas melalui grup Telegram dan sistem komunikasi Presiden sebagai simbol kedaulatan disusupi tanpa izin hukum yang sah, ini adalah bukti bahwa pengawasan siber negara belum berjalan maksimal!”
(Rahmat Al Ayyuby, Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin Makassar)
Kemenkumham DEMA UINAM mencatat fakta mutakhir mengenai penangkapan seorang pemuda berusia 22 tahun oleh Ditressiber Polda Jawa Barat periode September hingga Oktober 2026 atas dugaan penjualan akses data pribadi secara ilegal melalui platform Telegram. Insiden ini membuktikan betapa rentannya identitas kependudukan masyarakat yang terus dijadikan komoditas pasar gelap akibat lemahnya mitigasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Di sisi lain, dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara mengindikasikan adanya celah serius pada penggunaan platform Lawful Interception Management System (LIMS). Praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah (due process oflaw) melanggar Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi UU ITE serta Pasal 258 dan 332 KUHP Baru. Hal ini memperlihatkan ancaman internal (insider threat) yang wajib dievaluasi secara menyeluruh oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama lembaga pengawas siber nasional.
Atas dasar ancaman terhadap jaminan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), DEMA UIN Alauddin Makassar mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas seluruh sindikat jual beli data pribadi hingga ke akar-akarnya. Selain itu, pemerintah didesak untuk segera mengoperasionalkan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang independen serta melakukan audit total terhadap infrastruktur penyadapan negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi menjaga kedaulatan privasi seluruh rakyat Indonesia.


