Gowa, patakaeja.id — Dua peristiwa berbeda tercatat pada 13 Oktober 2025 di Sulawesi Selatan. Pada tanggal itu, masa pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan di kawasan eks Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, senilai Rp11,892 miliar mulai berjalan.
Pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat mendaftarkan perlawanan atas objek tanah melalui perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.
Kesamaan tanggal tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proyek yang dibiayai anggaran daerah hampir Rp12 miliar itu direncanakan dan dijalankan, sementara pemerintah provinsi juga menempuh proses hukum terkait tanah?
Penelusuran menemukan bahwa pembangunan bengkel vokasi tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan ditujukan untuk menunjang pembelajaran praktik otomotif bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berdasarkan informasi proyek yang ditelusuri, nilai kontraknya mencapai Rp11,892 miliar dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung mulai 13 Oktober hingga 26 Desember 2025.
Sementara itu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar mencatat perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks didaftarkan pada 13 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebagai pihak yang mengajukan perlawanan terkait objek tanah.
Dua catatan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran proyek bengkel vokasi. Namun, kesamaan tanggal bukan bukti bahwa kedua peristiwa saling menyebabkan ataupun bahwa proyek melanggar hukum.
Persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah memastikan dasar penggunaan lokasi dan mempertimbangkan risiko hukum sebelum serta selama proyek dijalankan.
Mengapa Kontrak Berjalan pada Tanggal yang Sama?
Informasi proyek mencatat 13 Oktober 2025 sebagai awal masa pelaksanaan kontrak. Sementara SIPP mencatat tanggal yang sama sebagai tanggal pendaftaran perkara perlawanan oleh Pemprov Sulsel.
Untuk menjelaskan hubungan kronologis kedua peristiwa, pemerintah perlu membuka informasi mengenai waktu penetapan lokasi, proses perencanaan dan pengadaan, tanggal penandatanganan kontrak, serta hasil pemeriksaan status tanah sebelum proyek dilaksanakan.
Jika status dan penggunaan tanah telah diperiksa sebelum kontrak berjalan, publik perlu mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Jika terdapat risiko hukum yang masih berlangsung, penjelasan mengenai langkah mitigasi pemerintah juga penting untuk menilai bagaimana anggaran daerah dikelola.
Nilai kontrak Rp11,892 miliar membuat pertanyaan tersebut relevan bagi masyarakat. Sebab, akuntabilitas proyek publik tidak hanya diukur dari tersedianya bangunan atau manfaatnya bagi siswa, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan dasar penggunaan aset, dan pengelolaan risiko hukum.
Tujuan Pendidikan dan Kepastian Status Tanah
Pembangunan bengkel vokasi sebelumnya dipromosikan sebagai upaya memperkuat pendidikan kejuruan. Pada Agustus 2025, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulsel, Hery Sumiharto, menyebut fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung kompetensi siswa agar sesuai dengan standar dan kebutuhan industri.
Tujuan tersebut merupakan kepentingan publik yang penting. Namun, manfaat pendidikan tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan bagaimana lokasi dipilih dan bagaimana status tanah dipastikan sebelum anggaran digunakan.
Dalam proyek bernilai hampir Rp12 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah keputusan pembangunan didukung dokumen yang memadai, apakah bidang tanah telah diidentifikasi secara jelas, dan bagaimana pemerintah mengantisipasi kemungkinan hambatan hukum yang berkaitan dengan lokasi.
Karena itu, persoalan utama dalam penelusuran ini bukan semata-mata mengapa dua peristiwa tercatat pada tanggal yang sama, melainkan apakah terdapat kronologi pengambilan keputusan dan dokumen yang dapat menjelaskan bagaimana proyek tetap direncanakan serta dikontrakkan di tengah riwayat perkara tanah tersebut.
Bersambung ke Edisi III: Mengurai Jejak Perkara Hukum atas Objek Tanah Ruang Praktik Teknik Kendaraan.


