Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Pataka Eja by Pataka Eja
6 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Whatsapp Image 2026 10 06 At 22 51

Jakarta, Pataka Eja — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Alasan utama MK berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam perkara tersebut, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 karena bukan merupakan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan MK juga memuat fakta yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” demikian pertimbangan MK.

Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024 maupun membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Pemeriksaan perkara telah berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam persidangan berikutnya, MK memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta memeriksa alat bukti.

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Senin (5/10/2026) dan kemudian dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa malam.

Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 09 03 At 22 55
Ragam

Spektakuler! PKKMB PoltekMu Ditutup dengan Penampilan Fadly Padi

3 September 2026
Whatsapp Image
Ragam

Sinergi Tiga Pusat Pendidikan, PoltekMu Makassar Perkuat Kolaborasi Kampus dan Orang Tua Mahasiswa Baru

1 September 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi