Makassar, Pataka Eja — Perjalanan karier birokrasi Iqbal Nadjamuddin dalam lebih dari satu dekade di lingkungan pemerintahan berjalan beriringan dengan perubahan nilai harta kekayaan yang dilaporkannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Iqbal Nadjamuddin kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Ia dilantik menduduki jabatan tersebut pada 8 Mei 2023.
Data LHKPN menunjukkan, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Litbang di Kabupaten Maros pada 2013, Iqbal melaporkan harta kekayaan sebesar Rp293.314.786.
Dalam laporan terbarunya, LHKPN Periodik 2025 yang disampaikan pada 24 Maret 2026 dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap, total harta kekayaan Iqbal tercatat Rp7.829.628.506.
Artinya, dalam kurun sekitar 12 tahun, nilai harta yang dilaporkan Iqbal bertambah sekitar Rp7,54 miliar dibandingkan laporan 2013.
Jika dibandingkan dengan nilai awal tersebut, total harta yang dilaporkan pada 2025 berada sekitar 26,7 kali dari kekayaan yang dilaporkannya pada 2013.
Kekayaan Sempat Menembus Rp8 Miliar
Perubahan nilai harta Iqbal tercatat cukup signifikan dalam sejumlah periode pelaporan.
Pada 2017, ketika menjabat Kepala Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan di Kabupaten Maros, total kekayaan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp3,99 miliar.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp4,39 miliar pada 2019.
Lonjakan paling mencolok tercatat pada laporan 2020. Saat itu, total harta Iqbal mencapai sekitar Rp8,46 miliar atau hampir dua kali lipat dibandingkan laporan tahun sebelumnya.
Pada 2021, kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp8,55 miliar ketika Iqbal menjabat sebagai kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Setelah beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan menjabat sebagai kepala biro pada 2022, total hartanya tercatat sekitar Rp8,41 miliar.
Iqbal kemudian dipercaya memimpin Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Dalam LHKPN 2023, total kekayaannya tercatat sekitar Rp8,23 miliar.
Pada LHKPN Periodik 2024, angka tersebut kembali turun menjadi Rp7.844.659.812.
Sementara dalam laporan terbaru Periodik 2025, total kekayaan Iqbal kembali turun menjadi Rp7.829.628.506.
Dengan demikian, dibandingkan LHKPN 2024, terdapat penurunan sekitar Rp15 juta pada laporan 2025.
Mayoritas Kekayaan Berupa Tanah dan Bangunan
Dalam LHKPN Periodik 2025, porsi terbesar harta Iqbal berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp7.240.850.000.
Aset tersebut terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Kabupaten Maros serta tiga bidang tanah di Kabupaten Pinrang.
Di Kabupaten Maros, Iqbal melaporkan tanah dan bangunan seluas 274 meter persegi dengan luas bangunan 195 meter persegi senilai Rp2 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 63 meter persegi dengan luas bangunan 117 meter persegi senilai Rp1 miliar.
Aset tanah dan bangunan terbesar tercatat seluas 585 meter persegi dengan luas bangunan 410 meter persegi. Nilainya dilaporkan sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara di Kabupaten Pinrang, terdapat tiga bidang tanah. Masing-masing seluas 5.343 meter persegi senilai Rp267,15 juta, 5.343 meter persegi senilai Rp267,15 juta, serta tanah seluas 4.131 meter persegi senilai Rp206,55 juta.
Selain tanah dan bangunan, Iqbal melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp328,5 juta.
Aset tersebut terdiri dari satu mobil Honda Minibus tahun 2023 senilai Rp298 juta dan satu sepeda motor Yamaha BBP/AT tahun 2023 senilai Rp30,5 juta. Keduanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Untuk kategori harta bergerak lainnya, nilainya mencapai Rp250 juta. Sementara surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat atau nihil. Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan sebesar Rp10.278.506.
Dalam laporan tersebut, Iqbal juga tidak mencantumkan utang.
Dengan komposisi tersebut, total harta kekayaan Iqbal Nadjamuddin dalam LHKPN Periodik 2025 tercatat sebesar Rp7.829.628.506.
Laporan tersebut disampaikan pada 24 Maret 2026 dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN merupakan data harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Kenaikan atau penurunan nilai harta dalam suatu periode tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, karena perubahan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor yang tercermin dalam laporan kekayaan.


