Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

431 Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, YLBHI Desak Moratorium Nasional

Pataka Eja by Pataka Eja
2 September 2026
in Sosial & Politik
0
6a96ebed68202

Kondisi ponpes Maba’ul Hikam Sidoarjo usai ratusan santri diduga keracunan MBG, Dok. kompas.com

Jakarta, Pataka Eja — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional dan ekspansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional setelah sedikitnya 431 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan program tersebut, Selasa, 1 September 2026.

YLBHI menyatakan turut berduka atas kejadian tersebut dan mengecam keras dugaan keracunan massal yang menyebabkan para santri mengalami mual, muntah, diare, pusing, lemas hingga sesak napas. Para korban disebut telah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah telah dihentikan sementara dan sampel makanan diperiksa. Namun, karena hasil laboratorium belum diumumkan, YLBHI menegaskan penyebab medis masih harus disebut sebagai dugaan sampai proses investigasi selesai.

Dalam siaran pers nya, YLBHI menyebut dapur tersebut memproduksi sekitar 2.800 porsi makanan per hari untuk 19 satuan pendidikan, termasuk sekitar 1.000 porsi bagi pesantren. Skala produksi tersebut dinilai menunjukkan risiko yang besar karena persoalan bahan baku, suhu, waktu pengolahan, penyimpanan maupun distribusi dapat sekaligus berdampak terhadap ratusan anak.

YLBHI menilai kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak cukup menjadi jaminan apabila kepatuhan terhadap prosedur keamanan pangan tidak diawasi secara ketat setiap hari.

Organisasi bantuan hukum itu juga menyebut kasus Sidoarjo bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sedikitnya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak MBG dijalankan pada 2025. Sebanyak 12.656 di antaranya tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.

YLBHI mengakui terdapat perbedaan angka antarinstansi karena periode dan metode pencatatan yang tidak seragam. Namun, kondisi tersebut justru menunjukkan belum adanya sistem data nasional yang terbuka, terverifikasi, dan dapat diaudit publik.

Menurut YLBHI, persoalan MBG mencakup sedikitnya 11 aspek yang saling berkaitan, yakni keselamatan pangan, tata kelola, korupsi dan penyalahgunaan anggaran, konstitusionalitas anggaran, mutu gizi, ketenagakerjaan, rantai pasok, distribusi wilayah, transparansi data, dampak lingkungan, serta dimensi sosial-politik dan hak asasi manusia.

YLBHI menilai insiden berulang tidak semata-mata disebabkan kesalahan di tingkat dapur, tetapi berkaitan dengan ekspansi program yang dinilai melampaui kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Temuan Ombudsman RI pada September 2025 juga disebut memperkuat persoalan tersebut. Ombudsman menemukan sedikitnya empat potensi maladministrasi, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Saat itu, hanya 26,7 persen SPPG yang disebut telah berfungsi.

“Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik. Ketika pemerintah telah mengetahui puluhan ribu dugaan korban dan tata kelola yang rapuh, tetapi tetap memperluas program dan mengambil ruang anggaran pendidikan, itu bukan lagi sekadar salah urus. Itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur.

Ia meminta kasus Sidoarjo menjadi momentum untuk menghentikan ekspansi MBG, melakukan audit independen, memulihkan korban, dan membuka pertanggungjawaban kepada publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengatakan penghentian sementara SPPG Kalitengah tidak cukup. Investigasi, kata dia, harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian hingga keputusan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Wali santri dan korban berhak atas informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,” ujarnya.

YLBHI juga mengaitkan persoalan MBG dengan pemenuhan hak anak atas pangan yang aman, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bahaya sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Menurut YLBHI, prinsip kepentingan terbaik bagi anak menuntut adanya pencegahan, kehati-hatian, keterbukaan, dan pemulihan yang efektif, bukan sekadar penghentian sementara terhadap satu dapur setelah korban berjatuhan.

YLBHI juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan dan memerintahkan pemisahan anggarannya dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

YLBHI meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu batas waktu tersebut. Pemisahan anggaran MBG, menurut mereka, harus dilakukan sejak APBN 2027 agar mandat minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak terus tergerus untuk membiayai program yang tata kelolanya dinilai belum mampu menjamin keselamatan anak.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak Presiden menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi MBG sampai audit independen berbasis risiko selesai. YLBHI juga meminta pola produksi massal yang dinilai berisiko dihentikan dan program dirancang ulang menjadi intervensi gizi yang lebih terarah, desentralistik, serta diawasi publik.

Kementerian Kesehatan, BPOM, Ombudsman RI, dan pemerintah daerah didesak melakukan investigasi independen atas kasus Sidoarjo serta mengumumkan hasil laboratorium, sumber kontaminasi, rantai tanggung jawab, dan tindakan korektif. Audit juga diminta dilakukan terhadap seluruh SPPG dengan pola produksi dan distribusi serupa.

YLBHI memberikan tenggat tujuh hari kepada BGN dan Kementerian Kesehatan untuk membuka data nasional insiden MBG yang mencakup lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status uji laboratorium, tindak lanjut, serta pemulihan korban.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga didesak menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan, memberikan dukungan psikososial, melindungi korban, keluarga, saksi dan pekerja, serta menyediakan mekanisme ganti kerugian yang sederhana dan efektif.

Selain itu, YLBHI meminta Polri, Kejaksaan, dan KPK menyelidiki kemungkinan pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administrasi apabila ditemukan kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan atau korupsi.

YLBHI menegaskan penutupan satu dapur tidak boleh menghapus tanggung jawab institusional.

Terakhir, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi serta melakukan moratorium atau menghentikan MBG, memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, serta mengembalikan ruang fiskal untuk sekolah yang aman, pendidikan dasar tanpa biaya, kesejahteraan guru, dan peningkatan mutu pembelajaran.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20260722 Wa0007
Sosial & Politik

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Simpulkan Tiga Indikasi Serius, dari Dugaan Korupsi hingga Pelanggaran Sumpah Jabatan

22 Juli 2026
74
Menandai 15 Tahun Perjalanan Kepengarangan Menyambut Terbitnya 2 Buku Terbaru 2 Hari Sebelum
Sosial & Politik

Sastrawan Ini Sentil Mundurnya Kepala BGN dan Pengacara Eks Jampidsus karena Sakit: “Mundur, Berobat, dan Bertobatlah”

23 Juli 2026
31
Denny Indrayana
Sosial & Politik

Denny Indrayana Surati Prabowo, Desak Gibran Dipecat dari Jabatan Wakil Presiden

26 Juli 2026
46
Screenshot 2023 05 11 10 50 29 162 Edit Com Whatsapp 11zon
Sosial & Politik

Dekan Fakultas Hukum Unhas Soroti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Gowa: “Kasihan Masyarakat dan Nama Baik Daerah”

23 Agustus 2026
17

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi