Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apa Kabar 4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus? KontraS: Kami Belum Tahu Ditahan atau Tidak

Pataka Eja by Pataka Eja
29 Agustus 2026
in Uncategorized
0
Xaxxc

Sum: kumparan.com

Gowa, Pataka Eja — Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun, hingga kini perkembangan proses banding maupun status penahanan keempat terdakwa belum diketahui secara jelas oleh KontraS.

Koordinator KontraS Dimas Arya mengungkapkan hal tersebut dalam podcast yang dipandu Abdel Achrian di kanal YouTube @abdel_achrian yang tayang Senin (24/8/2026). Dimas mengaku pihaknya bahkan belum memperoleh informasi apakah keempat terdakwa masih menjalani penahanan atau tidak selama proses hukum berlangsung.

“Bahkan kami juga belum dapat info, terdakwanya ini ditahan atau tidak, sih?” kata Dimas.

Dimas mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi mengenai persidangan banding yang diajukan para terdakwa.

Menurutnya, pendaftaran banding telah dilakukan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer. Namun, informasi mengenai persidangan selanjutnya belum diketahui.

“Pendaftaran bandingnya itu 17 Juni (2026). Itu sudah didaftarkan dalam Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, tapi kami belum dapat informasi soal sidangnya, apakah sudah berlaku apa belum? Kami belum dapat info,” ujarnya.

Dimas menilai informasi mengenai proses hukum tersebut semestinya dapat diakses publik. Terlebih, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI disebut telah menyampaikan komitmen bahwa proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Tapi yang terjadi, jauh panggang dari api,” kata Dimas.

KontraS Telusuri SIPP dan LPSK

Dimas mengatakan KontraS telah berupaya mencari informasi perkembangan perkara melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk SIPP Pengadilan Militer.

“Kami coba menanyakan, melakukan penelusuran seperti kanal-kanal informasi perkara, seperti SIPP, kami juga mencoba bertanya pada LPSK,” ujarnya.

Menurut Dimas, meski Andrie Yunus telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengadilan militer dan tidak berkedudukan sebagai pihak yang berperkara, bukan berarti perkembangan perkara tersebut tidak dapat diketahui publik.

Ia berpandangan putusan pengadilan merupakan informasi yang semestinya dapat diakses melalui SIPP.

Dimas juga menyoroti minimnya informasi dalam perkara banding. Menurutnya, pihaknya tidak menemukan informasi mengenai komposisi majelis hakim, jadwal persidangan maupun agenda persidangan.

“Tapi, di beberapa putusan-putusan pengadilan militer, jarang sekali mereka mengunggah hasil putusannya. Di SIPP perkara soal banding, kami tidak menemukan komposisi hakimnya, lalu jadwal sidangnya kapan, kemudian agenda sidangnya dilakukan sampai kapan, durasinya,” tuturnya.

Empat Prajurit Divonis hingga 3 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari membenarkan pengajuan banding tersebut.

“Penasihat hukum ajukan banding,” kata Endah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026), dilansir dari kumparan.com.

“Semua (terdakwa),” lanjutnya.

Di sisi lain, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum.

“Untuk oditur tidak upaya hukum,” ujar Endah, Sabtu (20/6/2026), dilansir dari detik.com.

Dengan demikian, putusan terhadap empat prajurit BAIS TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara proses banding berjalan, KontraS masih mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai perkara tersebut, termasuk kapan sidang banding digelar dan apakah keempat terdakwa masih berada dalam penahanan.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2024 11 22 At 13 08
Uncategorized

Aliansi Mahasiswa Ekonomi UINAM Tuntut Penyelesaian Dugaan Korupsi di Gedung Pascasarjana dan Rumah Sakit

22 November 2024
Whatsapp Image 2024 07 08 At 18 31 24 0f099187
Uncategorized

Refleksi Jalannya Kepengurusan, HMJ Perbankan Syariah Gelar Rapat Pleno Tengah Tahun

8 Juli 2024

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi