JENEPONTO, Pataka Eja — Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menembak seorang terduga pelaku pencurian berinisial MH (19) saat berusaha melarikan diri ketika polisi melakukan pengembangan kasus di Kabupaten Jeneponto.
MH diamankan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian yang dialami Darmawati Mappaono (44), seorang guru asal Kecamatan Tamalatea.
Dalam laporan polisi, korban mengaku kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 buah sarung dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di rumah korban di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Saat kejadian, korban disebut sedang menuju masjid untuk beribadah. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Birangloe.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MH. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.
Namun, saat pengembangan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, MH disebut berusaha melarikan diri.
Menurut laporan kepolisian, terduga pelaku awalnya meminta izin untuk buang air kecil. Dalam kesempatan tersebut, MH disebut tiba-tiba memberontak, mendorong salah seorang anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan MH.
Setelah berhasil dilumpuhkan, MH dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat penanganan, terduga pelaku kembali dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut MH mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Terduga pelaku juga disebut mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Polisi turut menyebut MH pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta pencurian pakaian dan sarung. MH juga disebut merupakan residivis.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua buah sarung sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lainnya serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.




