MAKASSAR, Pataka Eja – Penggusuran lahan dan rumah petani Laoli di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berujung laporan dugaan kekerasan ke Polda Sulawesi Selatan.
Dalam rilis pers LBH Makassar yang diterima redaksi, Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) mendatangi Mapolda Sulsel pada Jumat (7/8/2026) untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami petani Laoli, Rudianto, serta Muh. Parjin R selaku pendamping hukum.
KOPAHAM Sulsel melaporkan dugaan kekerasan yang disebut dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah anggota Satpol PP Luwu Timur saat proses penggusuran pada 30–31 Juli 2026. Laporan tersebut merujuk Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur LBH Makassar sekaligus advokat KOPAHAM Sulsel, Azis Dumpa, mengatakan kekerasan terhadap pendamping hukum yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.
“Bukti kekerasan sangat terang dilakukan oleh aparat Satpol PP terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai pemberi bantuan hukum. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujar Azis sebagaimana dikutip dalam rilis pers LBH Makassar.
Selain laporan pidana, KOPAHAM Sulsel juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan kekerasan yang disebut melibatkan anggota Polres Luwu Timur.
Dalam rilis tersebut, Rudianto disebut merupakan penyandang disabilitas fisik pada tangan dan kaki. Saat mempertahankan rumahnya agar tidak dibongkar, ia disebut sempat diborgol dan mengalami kekerasan hingga tersungkur di tanah.
KOPAHAM Sulsel menyebut kepala dan leher Rudianto diduga ditekan menggunakan lutut dan diinjak, hingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan kaki.
“Belasan rumah dihancurkan, tanaman diratakan dengan tanah, hingga luka pada tubuh baik para petani Laoli maupun pendamping hukum. Yang parah, korban juga ada yang merupakan penyandang disabilitas dan memiliki anak, kini tidak memiliki hunian,” kata Azis.
Menurut LBH Makassar, sedikitnya sembilan orang menjadi korban dalam rangkaian penggusuran tersebut, terdiri atas dua pendamping hukum dan tujuh petani. Di antaranya terdapat seorang lansia perempuan dan seorang laki-laki penyandang disabilitas fisik.
Penggusuran berlangsung selama dua hari dan disebut melibatkan ratusan personel Satpol PP dengan pendampingan anggota TNI dan Polri. Dalam rilis LBH Makassar, penggusuran tersebut dikaitkan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Hualy Industry Park (PT IHIP).
Azis menilai dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas korban dalam mendampingi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.
“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti Polda Sulsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan akan menjadi ujian bagi penegak hukum agar serius menangani kasus ini,” ujarnya.
Advokat KOPAHAM Sulsel, Mastura, mengecam dugaan tindakan represif dalam proses penggusuran. Ia menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Kami mengecam keras dan menolak segala tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat dalam proses penggusuran rumah dan kebun petani Laoli. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegas Mastura yang juga Bendahara Umum PBHI Sulsel.
Sementara itu, advokat KOPAHAM Sulsel Muhammad Nur mendesak kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Advokat KOPAHAM Sulsel lainnya, Arfiandi, meminta proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat di lapangan, tetapi juga pihak yang terbukti memberikan perintah.
“Tindakan pelanggaran HAM berupa penggusuran wilayah kelola petani secara kekerasan terhadap petani Laoli dan pembela HAM dari LBH Makassar harus diusut tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan kepada pelaku dan yang memerintahkan,” ujar Arfiandi.
KOPAHAM Sulsel meminta Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Seluruh informasi mengenai dugaan kekerasan dalam berita ini bersumber dari rilis pers LBH Makassar.




