Pataka Eja – Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) menegaskan bahwa pembahasan mengenai kehidupan pribadinya tidak seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD semestinya berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan kepala daerah, bukan memasuki ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011–2014, Denny Indrayana, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai batas antara ranah privat dan kepentingan publik yang berkaitan dengan pejabat publik.
Meski disampaikan dalam konteks politik nasional dan tidak secara khusus membahas Kabupaten Gowa, pandangan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018) ini, dapat menjadi salah satu perspektif umum mengenai batas perlindungan hak privasi pejabat publik ketika bersinggungan dengan kepentingan publik.
Beda Pandangan Bupati dan DPRD
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya telah menyelesaikan tugasnya dengan merekomendasikan penggunaan hak menyatakan pendapat atas hasil penyelidikan dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan Bupati Gowa yang menurut Pansus berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan merupakan salah satu materi yang secara resmi menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, saat membuka sidang hak angket pada 24 Juni 2026.
“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh keterangan, data, dan informasi yang diperlukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan Bupati Gowa, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah/janji jabatan Bupati yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kasim Sila.
Sementara itu, Husniah menilai pembahasan mengenai kehidupan pribadinya telah melampaui ruang lingkup kewenangan DPRD dalam menjalankan hak angket.
“Segala bentuk kebijakan yang dibahas oleh mereka di pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Namun, yang bersifat non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar. Dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan teman-teman DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” ujar Husniah, dikutip dari Nusantara TV, 24 Juni 2026.

Kapan ‘Skandal Pribadi’ Pemimpin Menjadi Kepentingan Publik menurut Denny?
Denny melalui akun X pribadinya pada 23 Juli 2026 mengunggah pandangannya mengenai tiga faktor terbesar penyebab kejatuhan suatu rezim.
“Tiga sebab terbesar kejatuhan suatu rezim: 1. Krisis ekonomi, 2. Skandal private, dan 3. Skandal publik. Yang manakah paling memungkinkan terjadi, mengapa?”
Pada Kamis (30/7/2026), Denny kembali mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya untuk menjelaskan lebih rinci maksud unggahan tersebut. Salah satu pembahasan utamanya ialah mengenai posisi private scandal atau skandal pribadi yang melibatkan pejabat publik.
Menurut Denny, kehidupan pribadi seorang pemimpin pada prinsipnya merupakan bagian dari hak privasi yang patut dihormati. Namun, perlindungan terhadap privasi memiliki batas ketika perbuatan pribadi mulai bersentuhan dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, ataupun kebohongan kepada publik.
“Ruang pribadi tentu patut dihormati. Namun perlindungan terhadap privasi berhenti ketika perbuatan pribadi mulai bersentuhan dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan ataupun kebohongan kepada publik,” ujar Denny.
Denny mencontohkan skandal yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton bersama Monica Lewinsky. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa skandal pribadi dapat berimplikasi pada proses politik, meski tidak selalu berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Ia menegaskan bahwa skandal pribadi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemberhentian seorang pejabat. Menurutnya, konsekuensi hukum maupun politik baru dapat ditegakkan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang adil.
“Skandal private tidak boleh otomatis menjadi alasan pemberhentian. Namun, apabila terbukti melalui proses hukum yang adil, konsekuensi hukum politiknya harus tegas.”
Denny juga menilai kepercayaan publik merupakan modal utama bagi setiap pemimpin. Karena itu, setiap dugaan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat perlu ditangani secara terbuka.
“Kepercayaan bukanlah aksesori, bukan hiasan. Kepercayaan adalah modal utama.”
Dalam penjelasannya, Denny turut menyinggung unggahan Amien Rais yang melontarkan dugaan adanya skandal privat di lingkaran Istana. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan tuduhan tersebut benar. Namun, menurutnya, tuduhan yang serius tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.
“Saya sama sekali tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut pasti benar. Justru tuduhannya serius, ia tidak boleh dibiarkan menggantung, harus diklarifikasi, harus dibuktikan atau harus dibantah melalui saluran komunikasi yang tepat.”
Ia menambahkan, khususnya dalam dugaan kasus asusila yang melibatkan pejabat publik, sikap diam justru berpotensi memunculkan spekulasi yang lebih luas.
“Ketika berhadapan dengan isu asusila yang panas, diam sama sekali bukan emas. Sebab kekosongan informasi akan segera diisi oleh spekulasi. Dan spekulasi yang dibiarkan liar dapat berlari lebih cepat daripada fakta.”
Menurut Denny, kehidupan pribadi pejabat publik tetap merupakan bagian dari hak privasi yang harus dihormati. Namun, perlindungan terhadap privasi dapat berakhir apabila tindakan pribadi diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, kebohongan kepada publik, atau memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan bahwa dugaan yang menyangkut integritas pejabat publik harus diuji melalui mekanisme hukum yang adil dan komunikasi publik yang terbuka. Menurutnya, setiap tuduhan serius tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi, namun juga tidak dapat dianggap benar sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.




