Pataka Eja – Dewan Pers resmi menyatakan sikap atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers menyatakan menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman Paris merespons dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian Dewan Pers.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian bunyi pernyataan resmi Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026).
Tak hanya menyesalkan pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber. Aktivitas itu dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Dewan Pers menegaskan, kerja jurnalistik bukan sekadar aktivitas bertanya, tetapi merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pernyataan resmi ini mempertegas bahwa perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya direspons dengan ungkapan yang merendahkan. Dalam sistem demokrasi, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dilindungi undang-undang.




