Pataka Eja – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yusuf Harun, menilai keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang sebelum pemeriksaan dimulai merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf Harun dalam forum sidang Pansus Hak Angket sesaat setelah Husniah memutuskan walk out dari ruang rapat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yusuf, pernyataan Bupati Gowa yang meminta agar kedua belah pihak saling menghargai justru bertolak belakang dengan tindakan yang diambilnya.
” Saya berpandangan lain, justru ibu yang tidak menghargai institusi. Forum DPRD ini resmi, bukan Yusuf Harun ini yang mengundang, tetapi institusi DPRD yang mengundang secara konstitusional,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Bupati Gowa bukan dilakukan atas nama pribadi anggota Pansus, melainkan merupakan keputusan resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket.
Karena itu, Yusuf menyimpulkan tindakan meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan berlangsung merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.
“Oleh karena itu, saya berkesimpulan bahwa ini suatu pelecehan institusi yang dilakukan oleh Bupati Gowa,” tegasnya.
Usai menyampaikan pandangannya, Yusuf meminta agar Pansus tidak menghentikan proses hak angket akibat sikap walk out tersebut. Ia menyarankan sidang tetap dilanjutkan hingga menghasilkan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari kerja Pansus.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memutuskan meninggalkan sidang setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif sebelum dijawab tidak diakomodasi saat itu oleh pimpinan sidang. Husniah mengaku tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara proporsional.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah seluruh tuduhan yang menjadi dasar hak angket DPRD Gowa. Ia juga mengaku telah melaporkan dua orang saksi Pansus ke Bareskrim Polri, meski kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polda Sulsel.
“Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar dan tidak berdasar, dan dua orang saksi telah kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Husniah kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/7/2026).




