Pataka Eja – Aksi walk out yang dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menuai reaksi keras dari pimpinan Pansus. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap kehormatan lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Kasim Sila saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menutup sidang Pansus yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kasim, alasan yang disampaikan Bupati Gowa untuk meninggalkan ruang sidang tidak memiliki substansi. Ia menilai keberatan yang disampaikan Husniah tidak cukup mendasar untuk menghentikan jalannya sidang.
“Alasannya sangat sepele, sangat tidak substansi. Beliau hanya meminta agar teman-teman Pansus bertanya secara kolektif dan beliau menjawab secara kolektif juga. Namun, sebelum permintaan itu diputuskan, beliau sudah langsung meninggalkan ruangan,” kata Kasim.
Dalam sidang tersebut, Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sebelum dirinya memberikan jawaban. Permintaan itu belum sempat diputuskan karena pimpinan sidang tetap berpedoman pada tata tertib pemeriksaan yang telah disepakati.
Alih-alih menunggu keputusan forum, Husniah memilih meninggalkan ruang sidang. Sebelum keluar, ia menyatakan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara proporsional.
Bagi Kasim, tindakan tersebut bukan sekadar meninggalkan forum, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap mekanisme kelembagaan DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasannya melalui hak angket.
“Betul, itu adalah penghinaan terhadap lembaga kami, DPRD,” tegasnya.
Kasim mengatakan, sikap yang menurutnya merendahkan kehormatan DPRD bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan, sebelumnya DPRD Gowa pernah mengirimkan secara resmi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Bupati Gowa. Dokumen tersebut, kata dia, bahkan diantarkan langsung oleh seluruh unsur pimpinan DPRD sebagai bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah.
Namun, menurut Kasim, surat tersebut justru dikembalikan melalui Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Bukan hanya kali ini beliau melakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD. Hasil RDPU yang kami secara resmi sebagai lembaga kirim, bahkan diantar langsung oleh seluruh pimpinan DPRD, beliau kembalikan melalui Kabag Umumnya,” ujarnya.
Kasim menegaskan, Pansus Hak Angket dibentuk melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan seharusnya dihormati oleh setiap pihak yang dipanggil, termasuk kepala daerah.
Menurutnya, keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang sebelum forum mengambil keputusan atas permintaan yang diajukannya telah mencederai kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah seluruh tuduhan yang menjadi dasar hak angket DPRD Gowa. Ia juga mengaku telah melaporkan dua orang saksi Pansus ke Bareskrim Polri, meski kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polda Sulsel.
“Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar dan tidak berdasar, dan dua orang saksi telah kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Husniah kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/7/2026).




