Pataka Eja – Baru beberapa jam setelah pengunduran dirinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah (FA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari Detiknews, penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Totok juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Totok menjelaskan, penyidik menetapkan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga gelar perkara.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Totok.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, tersangka pertama adalah DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru,” jelas Totok.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP,” ungkap Totok.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran yang diduga dilakukan Febrie, maupun apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka terhadap Febrie diumumkan pada hari yang sama ketika Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Sehari sebelumnya, Febrie masih tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu ia membantah isu pengunduran diri dan menegaskan masih menerima arahan langsung dari Jaksa Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang tengah ditangani Jampidsus.
Ia juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan yang dilakukan Polri. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, Febrie tak lagi menjabat sebagai Jampidsus dan kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri.




