Pataka Eja – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian solar subsidi di SPBU 74.921.02 yang berlokasi di Jalan Poros Malino, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Sejumlah warga, khususnya petani, mengaku menjadi korban pemotongan yang diduga dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Seorang warga Pakkatto yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap pembelian solar subsidi tidak pernah diterima utuh. Dari transaksi Rp100.000, ia hanya memperoleh BBM senilai sekitar Rp90.000. Sisanya, Rp10.000, diduga dipotong tanpa dasar yang jelas.
“Setiap isi Rp100.000, pasti dipotong Rp10.000. Tidak pernah ada penjelasan itu untuk apa,” ujarnya.
Ia menyebut praktik ini bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Bahkan, pada pembelian yang lebih besar, potongan tetap diberlakukan dengan pola serupa.
“Tadi pagi bapak saya beli Rp200 ribu, dipotong Rp20 ribu. Jadi yang diisikan cuma Rp180 ribu,” tambahnya.
Ironisnya, korban mengaku telah memenuhi seluruh prosedur resmi untuk mendapatkan solar subsidi. Ia telah mengantongi Surat Rekomendasi Pembelian BBM dari Pemerintah Desa Pakkatto, hingga rekomendasi lanjutan dan barcode dari Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah Bonto-Bonto—dokumen yang menjadi syarat dari pihak Pertamina.

“Kami sudah susah payah urus administrasi ke sana kemari. Tapi di lapangan tetap dipotong. Kami ini petani, bukan penimbun,” tegasnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang mengaku adanya pungutan tambahan saat pembelian menggunakan jeriken (cergen). Setiap pengisian disebut dikenakan biaya ekstra sebesar Rp5.000.
“Kalau pakai cergen, ada lagi tambahan Rp5.000. Sudah seperti aturan tak tertulis, tapi tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil. Padahal, distribusi solar subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah melalui BPH Migas dan disalurkan oleh Pertamina tanpa ruang untuk potongan di tingkat SPBU.
Secara aturan, setiap pembelian BBM subsidi harus sesuai dengan nominal yang dibayarkan, tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Pemotongan sepihak, apalagi berlangsung terus-menerus, menimbulkan indikasi adanya praktik menyimpang yang perlu segera diusut.
Warga mendesak aparat berwenang dan pihak terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menuntut transparansi, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta jaminan bahwa hak masyarakat atas BBM subsidi tidak lagi dirampas secara diam-diam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.




