Oleh: A. Zainal Azhar Ishak
Orang Aceh pernah mengatakan bahwa ketika berbicara tentang Bugis, yang terpikir adalah mahalnya ongkos atau modal dalam pernikahan. Tak heran jika muncul pernyataan bahwa “jika ingin menikahi orang Bugis, kumpulkan uang sebanyak-banyaknya.”P
Pernyataan ini tidak bisa disebut salah, karena banyak fakta dalam masyarakat yang menunjukkan hal tersebut. Nominal yang fantastis membuat uang panai beberapa kali menjadi trending topik atau FYP di media sosial. Tidak diragukan lagi, uang panai hari ini telah menjadi ciri khas pernikahan masyarakat Bugis yang dikenal oleh masyarakat di luar Sulawesi.
Uang panai adalah tradisi yang lahir dan berkembang di tanah Bugis, mewarnai prosesi adat pernikahan masyarakat Bugis. Uang panai digambarkan sebagai sejumlah uang yang diberikan oleh pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak calon mempelai perempuan, jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam prosesi adat pernikahan yang disebut Madduta (lamaran). Mengenai nominal, tidak ada aturan baku, namun biasanya mengikuti kebiasaan masyarakat sekitar.
Sebagai tradisi yang hidup dan berakar di tanah Bugis sejak zaman dahulu, perjalanan sejarah yang panjang telah berhasil mengubah dan menggeser nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam tradisi uang panai. Dalam catatan sejarah, uang panai hadir sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perempuan. Dahulu, uang panai diberikan kepada perempuan bangsawan sebagai bentuk penghormatan atas gelar bangsawan yang dibawanya. Selain itu, Budaya siri’ na Pacce juga berkontribusi dalam makna filosofis uang panai.
Uang panai menjadi simbol keseriusan dan penghargaan terhadap perempuan sehingga bagi laki-laki yang ingin menikahi perempuan bangsawan, memberikan uang panai menjadi suatu keharusan. Hal ini karena tidak memberikan uang panai dianggap merendahkan harga diri. Namun, dengan perkembangan zaman dan modernisasi, garis batas antara rakyat biasa dan bangsawan menjadi kabur, sehingga uang panai tidak hanya milik perempuan bangsawan Bugis, tetapi seluruh perempuan Bugis.
Pelekatan uang panai pada setiap perempuan Bugis tidak menjadi masalah, karena hal ini menyamakan kedudukan dan nilai setiap perempuan Bugis. Dengan demikian, uang panai menjadi simbol yang menghargai perempuan Bugis.
Dewasa ini, praktik uang panai telah memasuki babak baru dengan nilai-nilai baru yang melingkupi nilai filosofisnya. Nilai filosofis yang awalnya murni sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan, sekarang telah disusupi oleh kepentingan pendapatan. nominal uang panai yang fantastis menjadi syarat untuk diterimanya sebuah lamaran, sehingga seringkali pernikahan tidak dapat dilangsungkan karena tidak adanya kesepakatan nilai nominal uang panai antara kedua keluarga.
Uang panai sebagai syarat diterimanya lamaran menjadi alasan bagi laki-laki untuk menunda lamarannya kepada perempuan yang dicintainya, karena uang panai belum mencapai nominal yang diinginkan oleh pihak perempuan, yang melebihi batas kemampuannya.
Bergesernya nilai filosofis uang panai tidak hanya itu, tetapi uang panai juga menjadi ajang adu gengsi antar masyarakat. Adu gengsi menjadi masalah yang merusak nilai-nilai awal hadirnya uang panai. Uang panai juga dijadikan sebagai proporsi untuk mengukur martabat keluarga, menjadikan uang panai melambung tinggi dengan nilai yang fantastis.
Perputaran ekonomi dalam uang panai memang tampak menguntungkan. Uang panai yang tinggi mampu meringankan biaya pesta pernikahan pihak keluarga perempuan. Tidak hanya itu, dalam prosesi pesta pernikahan juga terdapat kebiasaan memberikan uang passolo kepada pihak yang mengadakan pesta pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga pesta pernikahan menjadi industri yang menguntungkan bagi penyelenggara.
Tradisi pernikahan yang sakral, baik dari sisi tradisi maupun agama, seharusnya tidak dijadikan momen untuk mencari keuntungan. Uang panai seharusnya murni sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada perempuan tanpa adanya patokan nilai nominal seperti pada awal mula kehadirannya. Sehingga uang panai tidak menjadi penghalang dalam pernikahan masyarakat karena dapat didialogkan antara para pihak keluarga dengan berdasarkan nilai kepatutan, kekeluargaan, dan kesanggupan pihak laki-laki.
Kehadiran uang panai mewarnai tradisi pernikahan masyarakat bugis harus hadir murni sebagai budaya. Uang panai tidak boleh hadir sebagai syarat wajib dilangsungkannya pernikahan juga tidak boleh hadir sebagai industri yang mengandung nilai keuntungan dalam segi materi.
Uang panai Hendaknya hadir sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada perempuan yang mampu di dialogkan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanfaatan dan menghindari kemudharatan dan kesulitan.




