Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Pataka Eja by Pataka Eja
4 November 2025
in Warta
0
Motion Photo

Pataka Eja – Gelombang penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Majalah TEMPO terus menguat. Di Makassar, Selasa (2/11/2025), Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, serta aktivis demokrasi menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Gugatan Amran kepada TEMPO senilai Rp200 miliar dianggap berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Koordinator Aksi, Sahrul Ramadhan, dalam orasinya

Sahrul menegaskan, gugatan yang kini memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka celah bagi lembaga negara untuk membungkam kritik.

“Kasus Tempo bukan hanya soal gugatan terhadap media, tetapi jalan masuk bagi mereka yang anti kritik untuk kemudian melakukan kriminalisasi,” katanya.

Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk abuse of power yang mengancam nilai-nilai demokrasi.

“Ini adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi, ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi yang kita pahami bersama,” tegasnya.

Menurut Sahrul, penyelesaian sengketa pers sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab atau hak koreksi serta Dewan Pers. Langkah hukum yang ditempuh Mentan dianggap mengabaikan mekanisme itu.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini yang hanya menyuarakan kebenaran. Padahal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur mekanismenya,” ujarnya.

Gugatan perdata Mentan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dalam gugatannya, Mentan menuntut ganti rugi immateril Rp200 miliar dan materil Rp19.137.000. Nilai fantastis itu dinilai KAJ sebagai bentuk tekanan untuk membungkam media dan menakut-nakuti jurnalis agar enggan mengawasi pejabat publik.

Sahrul menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis.

Selain itu, merujuk pada Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, gugatan Amran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Aksi KAJ juga menyoroti pola serupa dari pihak keluarga Amran Sulaiman dalam menggugat media di Makassar.

Kasus pertama terjadi pada 2023, ketika lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring — herald.id dan inikata.co.id — beserta wartawan dan narasumbernya senilai Rp700 miliar.

Kasus kedua melibatkan Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan Amran, yang menggugat Legion News senilai Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” (9 Oktober 2024).

“Saya salah satu orang yang digugat oleh keluarga dari Pak Mentan… Saya dilaporkan ke Polrestabes Makassar, tidak sampai di situ, saya digugat 200 miliar oleh Andi Nurliah Sulaiman. Alhamdulillah hakim PN Makassar masih menjaga integritasnya. Saya hanya diperintahkan membayar biaya perkara Rp244 ribu dari nilai gugatan 200 miliar itu,” ujar Umar Hankam, Pimpinan Umum Legion News, dalam orasinya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan Mentan Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan upaya membangkrutkan media.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika masih ada gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), berarti penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mentan dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi di Dewan Pers, namun justru menjadikan rekomendasi lembaga itu sebagai dasar gugatan.

“Jika putusan etik telah dijalankan oleh Tempo, maka sengketa pers sudah selesai. Tapi, memasukkan nilai kerugian materil dan immateril dalam gugatan jelas tak berdasar. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian itu diserahkan ke negara,” katanya menegaskan.

Fajriani menyebut fenomena ini sebagai praktek otoritarianisme di tengah iklim demokrasi, dan menilai negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi, yaitu pers.

Pernyataan Sikap KAJ Sulsel

Dalam aksi tersebut, KAJ Sulawesi Selatan menyampaikan empat poin pernyataan sikap:

A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers

D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataannya.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 09 21 At 18 46
Warta

Kuliah Sabtu di UIN Alauddin Terpaksa Digelar di Lobby karena Gedung Terkunci

22 September 2025
128
Whatsapp Image 2024 07 19 At 15 33 22 B5824bba
Warta

Dialog Masyarakat dan Camat Bontomarannu: Pembangunan Rumah Ibadat Akan Dievaluasi!

22 Juli 2024
135
Gvfnva0a8aaxkjy
Uncategorized

PEDULI SETAN DARI PADA PUTUSAN MK. DPR DAN PEMERINTAH SIAP-SIAP MERENCANKAN KEJAHATAN ESOK HARI.

21 Agustus 2024
65
Img 20251203 Wa0013
Warta

Berkas Kandidat Saintek Ditolak di Menit Terakhir, SC Muskohcab Kohati Gowa Raya Dituding Tidak Konsisten

2 Desember 2025
990

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi