Oleh: Andi Ikky Fernando
Memasuki usia 80, Indonesia merayakan kelahiran republiknya dengan upacara, doa, dan refleksi. Namun peringatan ini juga bertepatan dengan gelombang aksi massa yang menegaskan satu hal sederhana tapi penting: demokrasi tidak hanya hidup di bilik suara dan seremonial kenegaraan ia hidup di jalanan ketika warga menuntut didengar. Fenomena protes yang mengemuka akhir-akhir ini, mulai dari aksi pelajar dan mahasiswa menolak revisi hukum hingga simbol protes yang viral seperti bendera ‘One Piece’/Jolly Roger, menandai bahwa aspirasi publik sedang mencari kanal nyata untuk berbicara.
Demonstrasi bukan gejala abnormal dalam tradisi demokrasi, ia adalah bagian dari mekanisme korektif. Dalam konteks Indonesia 80 tahun merdeka, aksi massa berfungsi sebagai pengingat moral bahwa legitimasi kekuasaan bersandar bukan hanya pada kemenangan elektoral, tetapi juga pada kemampuan pemerintah merespons kecemasan publik soal kebijakan, keadilan, dan masa depan bersama. Gelombang aksi “Indonesia Gelap” dan penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang memperlihatkan betapa cepatnya kepercayaan publik bisa diuji bila ruang dialog institusional dirasakan tertutup.
Namun, realitas aksi di lapangan juga mengandung risiko eskalasi konfrontasi, kriminalisasi ekspresi, hingga penyalahgunaan simbol yang mengaburkan pesan. Respons negara yang berlebihan atau represif bukan hanya melanggar hak dasar, tetapi juga meredupkan nilai yang selama ini diperjuangkan perjuangan demokrasi pasca-reformasi. Di sisi lain, aksi yang berujung pada kekerasan atau anarkisme memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mereduksi tuntutan publik menjadi momen kriminal semata. Jalan keluar bukan pada pembungkaman maupun pembenaran kekerasan, melainkan pada penguatan saluran aspirasi dan aturan main yang jelas.
Dua pelajaran pokok harus diambil dari dinamika ini. Pertama, institusi demokrasi harus lebih responsif. Ruang konsultasi publik, mekanisme partisipasi dalam pembahasan undang-undang, dan transparansi proses legislasi harus diperluas agar tuntutan konsensus bukan hanya konsensus mayoritas bisa diuji lebih awal. Digitalisasi kebijakan dan keterbukaan data legislatif dapat menjadi alat untuk menutup ruang-ruang operasional yang selama ini menimbulkan kecurigaan.
Kedua, kebebasan berekspresi perlu disertai literasi publik dan etika penyampaian. Gerakan protes yang efektif adalah gerakan yang mampu mengartikulasikan tuntutan secara jelas, menjaga ketertiban, dan membuka pintu negosiasi. Di saat yang sama, media dan platform digital mesti dituntut lebih bertanggung jawab membedakan antara opini, provokasi, dan disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan pers.
Rekomendasi praktis yang layak diusulkan pada momentum 80 tahun ini adalah tiga langkah konkrit. Pertama, Pemerintah dan DPR perlu menginstitutionalisasi “forum konsultasi publik wajib” sebelum inisiasi rancangan undang‑undang yang sensitif termasuk jurnal publik, uji publik wajib, dan batas waktu tanggapan masyarakat. Kedua, aparat keamanan harus menegakkan perlindungan hak berkumpul damai sambil memastikan proporsionalitas penanganan langkah ini memerlukan pelatihan HAM dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Ketiga, kampanye literasi demokrasi dan literasi digital harus diperluas sekolah, kampus, dan komunitas sipil bergandengan tangan untuk membekali warga dengan kemampuan menyaring informasi dan merumuskan tuntutan yang produktif.
Menutup perayaan ke-80 berarti menegaskan bahwa demokrasi bukan monumen yang selesai dibangun pada 1945 ia adalah bangunan yang memerlukan renovasi terus-menerus. Jalanan yang berunjuk rasa pada dasarnya sedang menuntut perbaikan itu respons negara dan masyarakat atas tuntutan tersebut yang akan menentukan kualitas demokrasi kita ke depan. Bila kita bisa menyalurkan energi protes menjadi dialog substantif dan kebijakan yang nyata, peringatan 80 tahun ini akan lebih dari seremonial ia akan menjadi titik tolak konsolidasi demokrasi yang lebih ma tang dan inklusif.




