Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Sumber Kekacauan Pilkada Sebagai Refleksi Demokrasi

Kita sebagai rakyat adalah bagian utama dari kedaulatan bangsa dan kedaulatan demokrasi. Kita harus tetap menjaga keyakinan bahwa kedaulatan bangsa dan kedaulatan demokrasi itu akan tetap ada di tangan rakyat.

alwi by alwi
16 November 2024
in Opini
0
Whatsapp Image 2024 11 16 At 13 56 08 Be57f241

Dokumen Pribadi Nawir Kalling

Oleh : Nawir Kalling


Pemilihan kepala daerah (PILKADA) ibarat pesta, Pesta yang diperuntukkan bagi rakyat. Mulai dari panggung utama hingga segala bentuk pertunjukan dan hiburannya adalah untuk rakyat. Sejak awal persiapan, semua sibuk memikirkan agar rakyat bebas dan senang dengan pesta tersebut. Akan tetapi semua berubah saat tamu undangan mulai berdatangan. Seringkali banyak tamu (yang juga dari rakyat) keluar dari aturan pesta. Mereka acapkali membuat kekacauan, bahkan terang-terangan dan berulang kali.

Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang, sedikit lagi akan memasuki masa tenang. Akan tetapi, masa tenang hanyalah narasi formalitas. Masa tenang yang sebenarnya ideal akan tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masa tenang justru akan dimanfaatkan sebagai momen krusial untuk memenangkan pertarungan bagi para kontestan Pilkada.

Analogi dan situasi di atas hanya segelintir dari banyaknya sumber kekacauan pilkada yang terjadi. Ada banyak hal yang saya pikir tidak menjadi perhatian serius dari elemen yang memiliki tugas pokok dan fungsi di wilayah kerjanya masing-masing. Beberapa sumber kekacauan Pilkada bisa kita uraikan untuk menjadi bahan analisis kita bersama terhadap kondisi demokrasi, maupun sebagai bentuk refleksi dalam menentukan pilihan politik dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Netralitas ASN secara jelas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, dengan berbagai ketentuan dan sanksi yang dijelaskan di dalamnya.

Namun fakta di lapangan jauh berbeda dengan semua aturan ideal yang dibangun dan berusaha diterapkan. Kita harus berani mengakui bahwa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi terkait netralitas ASN dalam kontestasi politik, baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan. Lebih parahnya lagi, ketidaknetralan ASN pasti dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dikarenakan adanya struktur kekuasaan yang menjadi “alat pukul kepentingan” bagi para kandidat yang memiliki relasi kuasa dengan hirarki yang ada. Semua bentuk ketidaknetralan ASN akan bergerak dari hulu ke hilir, dari struktur tertinggi hingga lapisan paling bawah. Misalnya, dari Bupati hingga ke RT/RW.

NETRALITAS TNI-POLRI

TNI-POLRI yang memiliki tugas pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta benteng terakhir kedaulatan bangsa, juga tidak luput dari perhatian khusus terkait netralitas dalam Pilkada. Beberapa aturan mengikat dan memiliki konsekuensi yang jelas terhadap institusi dan anggota TNI-POLRI.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008, dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar dari Netralitas TNI-POLRI yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Dari berbagai aturan yang mengikat, seringkali kita menyaksikan pelanggaran pada aturan yang ada. Netralitas yang sejatinya terjaga, acapkali dilanggar oleh oknum-oknum dari institusi TNI-POLRI. Di tangan oknum-oknum tersebut, institusi TNI-POLRI dijadikan “tameng dan alat pukul kekuasaan” untuk mencapai kepentingan dan ambisi politis.

Tindakan tersebut pasti dari hulu ke hilir, dari daerah ke desa-desa. Misalnya, dari Kapolres/Dandim sampai ke Bhabinkamtibmas/Babinsa.

INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Sebagai penyelenggara Pemilu, orang-orang yang ada di dalamnya tentu sangat paham terkait mekanisme dan aturan-aturan yang semestinya. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di semua tingkatan. Seluruh rangkaian proses penyelenggaraan kontestasi politik dipercayakan kepada instansi tersebut, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca pemilihan.

KPU dan BAWASLU adalah instansi yang cukup istimewa dalam perhelatan pesta rakyat. Mereka adalah “panitia utama” yang sangat profesional dan memiliki pola penjaringan anggota yang sangat berintegritas. Netralitas dari struktur teratas hingga paling bawah harus bisa dipastikan tetap terjaga.

Meskipun begitu istimewa, akan tetapi kita tidak boleh menutup mata dan telinga terkait banyaknya pelanggaran yang justru dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara dan pengawas pemilu juga harus tetap diawasi. Masyarakat punya hak partisipatif untuk mengawasi KPU dan BAWASLU di semua tingkatan dan wilayah kerja. Misalnya, KPU-BAWASLU Kabupaten/Kota sampai ke PTPS/Panwas Desa.

COST POLITICS DAN MONEY POLITICS

Dalam konteks politik modern, terdapat dua konsep yang sering kali menjadi sorotan, yaitu politik uang dan politik biaya. Politik uang, atau yang sering disebut juga sebagai money politics, merujuk pada upaya untuk mempengaruhi perilaku masyarakat atau pemilih melalui  pemberian imbalan materi, baik itu dalam bentuk uang atau barang. Tujuan dari politik uang adalah untuk memperoleh dukungan atau suara dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Dalam praktiknya, politik uang seringkali terkait dengan praktik suap atau sogokan, di mana pemilih diberi imbalan materi untuk memilih calon tertentu.

Di sisi lain, politik biaya, atau cost politics, mengacu pada semua biaya yang terlibat dalam proses politik, khususnya dalam konteks pemilihan umum. Ini mencakup biaya kampanye, iklan politik, dan segala kegiatan lain yang memerlukan pengeluaran dana. Politik biaya juga mencakup semua pengeluaran yang terkait dengan upaya memperoleh dukungan dari pemilih, seperti pemasangan spanduk, iklan di media massa, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Perbedaan mendasar antara politik uang dan politik biaya terletak pada sifat pengaruhnya. Politik uang lebih menekankan pada pemberian imbalan materi kepada pemilih untuk memperoleh dukungan, sedangkan politik biaya lebih fokus pada pengeluaran dana untuk mendukung kampanye politik dan upaya memperoleh dukungan dari pemilih. Meskipun keduanya terkait dengan aspek keuangan dalam proses politik, politik uang lebih menimbulkan risiko terhadap integritas demokrasi karena dapat mempengaruhi proses pemilihan secara tidak adil dan merusak integritas sistem politik.

Kita tentu sepakat bahwa kontestasi politik bukanlah hal yang murah. Semakin hari, biaya yang dibutuhkan semakin tinggi. Mulai dari kebutuhan alat peraga kampanye, operasional tim, hingga ”belanja” partai pendukung. Dari mahalnya biaya politik, tentu para kandidat membutuhkan sumber yang juga cukup besar untuk membiayai semua itu. Misalnya, sumber anggaran berasal dari pengusaha-pengusaha, bahkan bisa menggunakan prinsip “semua halal” demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan politik.

Bagi saya, itu bukan soal. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah bargaining politics yang terbangun dari proses biaya politik tersebut didapatkan. Jangan sampai kepentingan dari sumber-sumber anggaran tersebut menjadi agenda prioritas ketika kandidat telah terpilih, sehingga mengesampingkan kepentingan bersama di masyarakat.

Belum lagi ketika sponsor politik bersumber dari pengusaha yang memiliki persoalan khusus di perusahaannya. Bisa jadi, kesepakatan yang terbangun adalah kesepakatan yang akan berfokus pada penyelamatan perusahaan yang bermasalah, sehingga kebijakan yang akan muncul di kemudian hari adalah kebijakan yang sarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebagai contoh, jika salah satu cost politics kandidat Pilkada bersumber dari pengusaha kosmetik ilegal dan berbahaya atau bandar dari obat-obatan terlarang, maka hampir dipastikan ada bekingan elit yang membuat perusahaan atau peredaran barang-barang terlarang tersebut tetap berjalan bahkan sampai membiayai kebutuhan operasional kandidat tertentu. Dukungan mereka adalah untuk tetap aman dengan “bersembunyi di bawah ketiak kekuasaan”.

Opini ini selain pendapat terhadap sumber kekacauan Pilkada, juga sebagai refleksi terhadap kondisi bangsa dan demokrasi. Kita sebagai rakyat adalah bagian utama dari kedaulatan bangsa dan kedaulatan demokrasi. Kita harus tetap menjaga keyakinan bahwa kedaulatan bangsa dan kedaulatan demokrasi itu akan tetap ada di tangan rakyat.

Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan

El Pueblo Jamas Sera Vencido, Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

 

*Penulis Merupakan Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya dan Kader HIPMA Gowa Koord. Tombolopao

 

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20250706 Wa0007
Opini

Pataka Eja is Back, Pernyataan Terbuka untuk Bendum DPP Hipma Gowa

6 Juli 2025
133
Hasil Template Brave Pink Hero Green Yang Tengah Viral Rtxq Large
Opini

Brave Pink: apakah sekedar fomo-fomo belaka?

4 September 2025
101
Whatsapp Image 2024 08 26 At 19 27 55 B04f59d4
Opini

Demokrasi; Cita-cita kebaikan yang ingin dihilangkan

30 Agustus 2024
63
Whatsapp Image 2026 01 06 At 14 33
Opini

Naik Gunung, Posting, dan Berbagi: Kritik aktivitas pendakian dan masalah khalayak algoritma

6 Januari 2026
121

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi