Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

PB IPMIL Raya Kecam Media Nasional yang Diduga Sebarkan Berita Menyesatkan, Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Pataka Eja by Pataka Eja
20 September 2024
in Warta
0
Whatsapp Image 2024 09 20 At 13 32 30 A1e6d7fe

Makassar, 19 September 2024 – PB IPMIL Raya (Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah media nasional seperti detik.com, beritasatu, liputan6, tvone, dan fajar yang pada 19 September 2024 merilis berita yang dianggap menyesatkan publik terkait konflik lahan di Desa Rante Balla, Luwu. Berita-berita tersebut, menurut PB IPMIL Raya, seolah-olah mendukung kepentingan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan mengabaikan fakta-fakta yang dihadapi masyarakat yang lahannya dieksekusi secara tidak sah.

Ketua Umum PB IPMIL Raya menyayangkan sikap media-media tersebut yang dinilai tidak berimbang dalam memberitakan kasus ini, bahkan cenderung memihak perusahaan besar. “Kami melihat beberapa media besar justru menyebarkan informasi yang keliru dan mendukung narasi yang menguntungkan PT Masmindo Dwi Area, padahal kenyataan di lapangan sangat berbeda. Ini mencederai semangat pers yang seharusnya berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

PB IPMIL Raya menilai bahwa sejumlah media yang disebutkan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 6 yang mengatur tentang fungsi pers, yakni untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan memberitakan informasi yang diduga menyesatkan dan tidak sesuai fakta, media-media tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol sosialnya dan justru menjadi alat propaganda kepentingan korporasi.

Selain itu, PB IPMIL Raya juga menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3. Pasal 1 menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Sementara Pasal 3 menekankan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

“Kami melihat jelas pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Berita yang disajikan tidak berimbang dan hanya memperlihatkan sudut pandang PT Masmindo, tanpa memberikan ruang bagi warga atau pihak yang dirugikan untuk memberikan keterangan,” tambah Ketua Umum PB IPMIL Raya.

“Kami juga turut menyayangkan keterlibatan wartawan detik, fajar, beritasatu, liputan6, yang memuat berita yang menyesatkan mendukung kepentingan PT Masmindo, sudah terang benderang fakta yang dialami masyarakat adalah eksekusi lahan secara ilegal, tapi media-media ini justru memuat narasi menyesatkan yang mengatakan lahan yang dieksekusi adalah sah milik PT MDA, kami minta dewan pers turun usut wartawan yang memuat berita yang berisi pernyataan yang sama tersebut”.

PB IPMIL Raya mendesak Dewan Pers untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media-media tersebut. Mereka menuntut adanya klarifikasi dan koreksi dari media yang bersangkutan, serta meminta semua media untuk kembali pada prinsip-prinsip jurnalistik yang independen dan berintegritas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika berita yang menyesatkan ini tidak segera diperbaiki, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU Pers untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tegasnya. 

PB IPMIL Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Luwu, untuk tetap kritis terhadap informasi yang disebarkan media, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria dan kepentingan korporasi besar seperti PT Masmindo Dwi Area.

Tags: #ipmil#luwuraya#pbipmilraya
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Wlrtbmxyu0
Warta

Alih fungsi RS Pendidikan UIN memicu polemik, Mahaisiswa: Pemerintah dan Aparat Hukum agar segera menyelidiki dugaan korupsi!!!!

16 Januari 2025
439
Img 20251015 Wa0013
Warta

Mahasiswa Apresiasi Pemanfaatan Gedung KNPI Gowa untuk Aktivitas Organisasi

15 Oktober 2025
109
Whatsapp Image 2025 10 21 At 20 28
Warta

HMJ Matematika FMIPA UNM Siap Gelar DKMM Angkatan 2025 di Benteng Somba Opu

23 Oktober 2025
40
Whatsapp Image 2026 02 03 At 19 52
Warta

Sikap Tegas Ketua Cabang IPMAL UIN Palopo Gelar Aksi, Desak Transparansi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen

3 Februari 2026
35

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi