Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 2591 Tahun 2024 dan kasus skorsing 21 orang mahasiswa UIN Alauddin Makassar karena berdemonstrasi terus mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan akademisi.
Setelah mendapatkan kritik keras dari Rocky Gerung dalam salah satu dialog kebangsaan yang diadakan di Universitas Negeri Makassar (UNM), kali ini seorang Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, juga turut menyoroti kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar, Selasa (03/08/2024).
Dalam Video yang beredar di media sosial, Bivitri Susanti mengatakan bahwa apa yang terjadi di UIN Alauddin Makassar adalah pelanggaran konstitusional.
Lebih lanjut, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menyayangngkan kasus yang menimpa mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk kontribusi dalam membangun demokrasi di Indonesia.
” Justru kawan-kawan mahasiswa di UIN Alauddin Makassar di skors oleh kampus. Dan bahkan saya baru mendapatkan bahwa update bahwa beberapa kawan-kawan mendapatkan kekerasan. Tentu saja ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Untuk itu, dosen yang meraih gelar Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris, ini kemudian menyatakan bersolitaritas dan mengajak masyarakat untuk mendukung pergerakan mahasiswa UIN Alauddin Makassar dalam mempertahankan hak konstitusionalnya.
“ Dengan ini saya bersolidariras pada kawan-kawan mahasiswa di UIN Alauddin Makassar. Tidak seharusnya kampus melakukan skorsing, apalagi melakukan kekerasan fisik pada mahasiswanya sendiri,” tegasnya.
“ Kami juga ingin mengajak semua bagian dari masyrakat sipil untuk bersolidaritas dan mendukung pergerakan kawan-kawan yang sedang berusaha mempertahankan haknya dan bahkan sedang berusaha membangun demokrasi di negara ini,” sambungnya.
Di akhir video, ia meminta agar skorsing mahasiswa UIN Alauddin segera dihentikan dan kekerasan terhadap mahasiswa ditindaklanjuti secara hukum sebagaimana mestinya.
Reporter: Renaldy Pratama




