Oleh: Ditootid
Asian Value mungkin sebuah istilah yang asing di telinga kita sebelum menjadi topik pembicaraan antara Pandji Pragiwaksono, Budi Adiputro dan Arie Putra dalam channel youtube Total Politik di awal bulan Juni lalu.
Dalam diskusi tersebut, Pandji mengungkapkan bahwa politik dinasti yang ditunjukkan oleh keluarga Jokowi bisa merusak demokrasi. Menanggapi pernyataan Pandji, Arie Putra lalu mengungkapkan istilah asian value dan human rights untuk membenarkan politik dinasti.
Apa itu asian value?
Asian value merupakan konsep yang muncul sebagai alternatif terhadap nilai-nilai barat seperti hak asasi manusia (ham), demokrasi, dan kapitalisme (baca; Tempo, “Kontroversi Asian Value: Perspektif Alternatif Tentang Hak Asasi Manusia dan Pemerintah”).
Menurut Mochamad Farisi, seorang dosen Hukum Internasional FH UNJA, Asian Value berkaitan dengan ham. Berbicara tentang ham, ada dua paragdima besar, pertama ham bersifat universal yang dimotori oleh negara-negara barat dan utara, dan kedua ham bersifat relatif atau ada diversitas budaya yang dipercaya oleh negara-negara timur dan selatan.
Dengan kata lain, Asia dianggap memiliki nilai atau kekhasan tersendiri.
Tokoh-tokoh pemimpin besar Asia seperti Lee Kuan Yew (Perdana Menteri Singapura 1959-1990), Mahathir Mohamad (Perdana Menteri Malaysia 1981-2003), yang mula-mula mendorong gagasan Asian value tersebut. Tak ketinggalan, Soeharto (Presiden RI 1967-1998) di masa kekuasaannya pun turut serta dalam menggaungkan nilai-nilai yang dianggap merupakan nilai khas masyarakat Asia.
Akan tetapi sebagai sebuah konsep, Asian Value kemudian dipakai oleh pemimpin-pemimpin negara untuk menjustifikasi dan melanggengkan kekuasaan yang cenderung otoriter. Hal tersebut dipaparkan oleh Okky Madasari, seorang sastrawan dan sosiolog pengajar di National University of Singapore, dalam bincang-bincang bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad di channel youtube Abraham Samad SPEAK UP.
Lebih lanjut, pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa tahun 2012 tersebut, alih-alih menggunakan istilah Asian Value seperti yang diungkapkan oleh Arie Putra dalam Channel youtube Total Politik untuk menggambarkan kondisi politik Indonesia, Okky Madasari justru menganggap ini merupakan fenomena khas Indonesia yang lebih tepat disebut dengan istilah “Jokowi Value”.
SE 2591 adalah UINAM Value!
Meminjam istilah Okky Madasari tentang Jokowi Value, “UINAM Value” adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi kebatinan mahasiswa dan demokratisasi di kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM). Membatasi aspirasi, menciptakan ketakutan pada mahasiswa, dan membunuh aktivisme kampus adalah nilai-nilai yang melekat pada batang tubuh kampus yang congkak menjuluki dirinya sebagai kampus peradaban.
“ Tidak ikut jako aksi kemarin? Di skorsing ko itu!,” tegur Dr. Hasbiullah, Wakil Dekan III FEBI UINAM, ketika tidak sengaja bertemu dengan penulis awal bulan Agustus lalu di Ruang Jurusan Ilmu Ekonomi setelah rentetan aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa.
Peringatan tersebut bukannya membuat penulis takut (bukan berarti penulis tidak takut untuk diskorsing) karena memang penulis waktu itu tidak terlibat dalam demonstrasi, akan tetapi perasaan kaget, heran, atau mungkin tercengang lebih mendominasi diri penulis.
Pertanyaan yang kemudian muncul pasca kejadiaan tersebut adalah bagaimana mungkin suatu bentuk kekerasan akademik tak lagi dilakukan secara diam-diam dan terselubung?. Kekerasan akademik di UIN Alauddin Makassar begitu telanjang, tanpa rasa malu, dilontarkan bahkan di ruang publik sekalipun. Jelas bahwa ancaman skorsing kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi adalah bentuk kekerasan akademik!
Kekerasan akademik di UIN Alauddin Makassar dilakukan secara terstruktur, sistematis, lagi masif. Hal ini mewujud dalam bentuk Surat Edaran Rektor. Pada tanggal 25 Juli 2024, Rektor Hamdan Juhannis menandatangani Surat Edaran nomor 2591 tahun 2024 Tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Lingkup UIN Alauddin Makassar.
Barang siapa saja yang berakal sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademis saat membaca Surat Edaran tersebut tentu akan sangat marah semarah-marahnya. Surat Edaran tersebut menunjukkan betapa UIN Alauddin Makassar hari ini dikelola oleh orang-orang tiran yang berlaku sok demokratis dan menganggap dirinya sebagai orang tua mahasiswa di kampus.
Yah, hanya kekuasaan tirani yang merasa perlu mengontrol pikiran, tindakan, dan ruang-ruang ekspresi demi terciptanya stabilitas agar setiap agendanya berjalan sesuai kehendaknya.
Surat Edaran 2591 merupakan perwujudan UINAM Value hari ini. Jika Asian Value merasa memiliki konsep ham yang berbeda dengan negara-negara barat, UINAM Value juga menganggap dirinya memiliki nilai-nilai khas tersendiri.
Mari kita sedikit membedah video klarifikasi Rektor Hamdan tentang mengapa ia merasa perlu mengontrol hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Ketika menonton video tersebut, penulis seakan sedang menyaksikan pertunjukan stand up comedy dari komika seperti Mamat Alkatiri, Ridwan Remin, Bintang Emon, atau pertunjukan sketsa komedi Komeng, saking lucunya isi klarifikasi dari kebijakan yang tidak masuk akal tersebut.
Video Klarifikasi tersebut berdurasi 5 menit 51 detik dan tersebar luas dikalangan mahasiswa UIN Alaudddin Makassar. Di awal video, Rektor Hamdan memperkenalkan diri.
“ Assalamuaikum Wr.Wb, Saya Hamdan Juhannis Rektor UIN Alauddin Makassar….”
Konsepnya sudah persis pertunjukan stand up comedy bukan? Setiap komika tampil pasti memberi salam dan memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada penonton. Sampai disini sudah lucu belum?
Ok, lanjut!
“ Saya tegaskan itu (SE 2591) bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau berunjuk rasa. Tapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi mereka”.
Betul bahwa dalam SE 259 mengatur cara mahasiswa beraspirasi. Ia mengharuskan aspirasi mahasiswa berbasis kajian keilmuan secara komprehensif. Tapi sampai hari ini, kita belum menemukan satupun kajian akademis, baik berupa naskah akademik, jurnal, atau karya akademik lainnya sebagai landasan dikeluarkannya SE 2591.
Justru hanya sebatas video klarifikasi Rektor yang isinya tanpa basis akademis yang jelas lagi subjektif. Atau apakah kampus sudah menganggap video tersebut sudah memenuhi indikator untuk disebut “kajian keilmuan secara komprehensif?” sebagaimana yang diwajibkan kepada mahasiswa ketika ingin menyampaikan aspirasi.
“ Ketika anak-anak mahasiswa kami ini keluar meninggalkan kampus itu sering tidak minta izin. Padahal kami sebagai pimpinan universitas, saya selaku rektor, itu bertanggungjawab penuh terhadap apa yang mereka lakukan di luar. Makanya kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, dimana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstasi mereka”.
Nah, bagian inilah yang menunjukkan bahwa ada UIN Alauddin Makassar memiliki nilai-nilai khas tersendiri, “UINAM Value”. Dari logika tentang “hak” saja UINAM Value sudah berbeda.
Sejak kapan menggunakan hak harus minta izin? Apakah pimpinan kampus yang isinya orang-orang bergelar Profesor dan Doktor itu tidak mengerti bahwa hak itu merupakan sesuatu yang melekat bukan sesuatu yang diberikan/diizinkan, terlebih hak tentang berekspresi dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak asasi manusia. Ahh, Namanya juga UINAM Value.
Mari kita bantu pimpinan kampus negeri tersebut untuk memahami kembali apa itu hak asasi manusia.
“ Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan martabat manusia,”. Demikian bunyi pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Berbicara tentang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, bahkan dalam wujud demonstrasi, merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional. Selain itu, ia juga merupakan hak konstitusional sebagai warga negara, yang kemudian diatur dalam berbagai UU.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima dan diadopsi oleh PBB pada tahun 1948 (Baca: Duham pasal 19 & 20) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang disahkan oleh PBB tahun 1966 (Baca: Kovenan Sipol pasal 19), kemudian diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Demikian setumpuk perjanjian internasional dan aturan negara yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, termasuk puluhan ribu manusia yang berkuliah di UIN Alauddin Makassar. Akan tetapi ,yang terjadi justru Pimpinan Kampus UIN Alauddin Makassar menafsir dan membatasi seenak jidatnya hanya melalui secarik kertas bernama Surat Edaran 2591.
Bagaimana mungkin kebebasan berekspresi diatur dan dibatasi hanya melalui Surat Edaran Rektor? Lagi dan lagi, namanya juga UINAM Value.
Ok, mari kita lanjutkan pernyataan Rektor Hamdan.
“Apalagi saya (Rektor) dan pimpinan lainnya bidang kemahasiswaan setiap saat menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi anak-anak kami yang (mengganggu) ketentraman masyarakat. Misalnya menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat, membakar ban, dan bahkan terkadang demosntrasi mereka berujung pada perilaku-perilaku anarkis”.
Nahh, mungkin ini salah satu urgensi hadirnya SE 2591. Siapa yang menyangka UIN Alauddin Makassar yang merupakan institusi pendidikan merasa perlu mengemban amanah Institusi Kepolisian. Ternyata salah satu tugas pokok polisi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Baca: pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002) sekarang diemban juga oleh UIN Alauddin Makassar.
Penulis pikir polisi mesti berterima kasih pada Pimpinan UIN Alauddin Makassar karena telah membantu meringankan tanggung jawab institusinya, paling tidak di lingkup UIN Alauddin Makassar. Jika perlu, Institusi Kepolisian mesti memberikan semacam piagam penghargaan kepada UIN Alauddin Makassar.
Jika nantinya betul diberikan penghargaan, penulis menyarankan piagam perhargaannya berbunyi, “Penghargaan Kepada UIN Alauddin Makassar Atas Partisipasinya Dalam Menjaga dan Memelihara Ketertiban Masyarakat Demi Terwujudnya Keutuhan NKRI”.
Mengenai SE 2591 merupakan perwujudan UINAM Value itu bersifat final dan tidak akan pernah dicabut oleh UIN Alauddin Makassar. Hal ini juga diproklamirkan oleh Rektor Hamdan dalam video klarifikasinya.
“ Jadi, selaku Rektor saya tegaskan bahwa kami tidak akan pernah mencabut Surat Edaran (259) itu”.
Setahu penulis (paling tidak sejak Mahkamah Konstitusi ramai dibahas sejak momentum Pilpres lalu), keputusan yang bersifat final hanyalah keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Jadi, UIN Alauddin Makassar itu institusi pendidikan atau Mahkamah Konstitusi. Sejak kapan juga Surat Edaran itu bersifat final? Yahh, UINAM Value.
Jangankan untuk mencabut atau mengubah Surat Edaran, bahkan konstitusi UUD 1945 pun memberikan ruang pada dirinya untuk dapat diubah. Pasal 37 UUD 1945 menjelaskan bagaimana prosedur dalam mengubah konstitusi. Pasal itu juga menjelaskan bahwa hanya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan perubahan.
Jadi, SE 2591 itu bentuk negara atau kebijakan kampus? Ingat, UINAM Value!
Para pembaca yang berbudi luhur lagi berakal sehat sekalian. Sampai disini capek tidak? Muak tidak? Marah tidak? Ingin mengumpat tidak? Jangan lupa, UINAM Value.
Selama penulis berkuliah di kampus beralmamater hijau tersebut, kebijakan SE 2591 dan kondisi brutal kampus akhir-akhir inilah yang paling di luar nalar.
Tapi mau bagaimana lagi, kondisi kampus akhir-akhir menuntut kita untuk menghimpun kekuatan lebih besar lagi agar kita semua dapat menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Berada dalam dekapan SE 259 dan brutalitas kampus sangat-sangat tidak sehat dalam menunjang aktivitas kemahasiswaan kita semua sebagaimana mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Terakhir, penulis ingin mengutip orasi Mamat Alkatiri di depan Gedung DPR dalam aksi demonstrasi bertajuk Kawal Putusan MK tanggal 22 Agustus lalu.
“ Saya cuma minta kita jangan mau lagi dipecah belah oleh mereka. Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita. Kita Bersatu karena mereka takut kita Bersatu……Mereka takut kita jadi banyak”.
Cukup sekian dulu tulisan bertajuk UINAM Value bagian I ini. Pada tulisan UINAM Value selanjutnya, penulis akan membahas bagaimana SE 2591 telah menciptakan kondisi mencekam bagi mahasiswa, bagaimana kekerasan akademik di kampus UIN Alauddin Makassar dipraktekkan dan dinormalisasi.
Sekali lagi, UINAM VALUE!




